Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menekankan pihaknya selama ini fokus pada pengawasan konten siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

"KPI fokus pada konten yang disiarkan. Jika ada laporan konten bermasalah, terdapat sanksi," kata Yuliandre di Jakarta, Senin (26/11).

Yuliandre mengatakan sanksi yang diberikan KPI dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara siaran, pengurangan durasi, pemberhentian tetap siaran, hingga rekomendasi pencabutan izin lembaga penyiaran.

Terkait kabar pemboikotan yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap permohonan wawancara salah satu televisi swasta, KPI menyerahkan hal tersebut kepada Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sebagai bagian dari Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu .

KPI sendiri, kata Yuliandre, akan ikut mengawal siaran Pemilu selama perhelatan pesta demokrasi Pemilu serentak 2019, guna memastikan lembaga penyiaran menghadirkan informasi yang baik.

Dia mengajak seluruh pihak dapat mengambil peran dalam mengawal siaran pemilu.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018