Kita tunggu saja kesepakatan dan SOP-nya seperti apa. Penyakit yang dikategorikan akibat kerja, seperti apa.
Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menyatakan siap membayar klaim penyakit akibat kerja jika sesuai dengan saran dan pendapat dokter yang kompeten dan sesuai dengan standar prosedur (SOP) yang disepakkati.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif usai memberi santunan kepada delapan ahli waris korban Lion Air JT 610 di Jakarta, Senin, mengatakan sudah ada pembicaraan dengan BPJS Kesehatan tentang SOP dan para pihak yang berwenang dalam menentukan penyakit akibat kerja.
Namun, pembicaraan tersebut belum tuntas, dan jika disepakati, maka BPJS Ketenagakerjaan, kata Krishna, siap membayar klaim kesehatan akibat kerja.
"Kita tunggu saja kesepakatan dan SOP-nya seperti apa. Penyakit yang dikategorikan akibat kerja, seperti apa," kata Krishna.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal di Probolinggo mengadakan penyakit yang diakibatkan saat bekerja memiliki potensi menghabiskan biaya kesehatan sebesar Rp300 miliar dalam satu tahun.
Iqbal menjelaskan angka tersebut didapat dari jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan asumsi pembiayaan lima penyakit akibat kerja.
"Penyakit akibat kerja itu nyeri punggung, carpal tunnel syndrom atau sering terasa kaku dan kesemutan di tangan, asma, dermatitis, dan tuli akibat kebisingan," kata Iqbal.
Nyeri punggung bisa diakibatkan akibat terlalu lama duduk saat bekerja, carpal tunnel syndrom yang terkadang membuat nyeri di pergelangan tangan terjadi akibat penggunaan komputer.
Sementara penyakit seperti asma, dermatitis yang menyebabkan luka di kulit, dan tuli karena kebisingan biasa terjadi pada pekerja yang bekerja di lingkungan pabrik atau industri.
Baca juga: Santunan BPJS TK untuk korban Lion Rp120 juta hingga Rp1,5 miliar
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan gelar Journalistic Award 2018
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018