Kami berharap pengawas tenaga kerja menjalankan fungsinya agar ahli waris korban mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Jakarta (ANTARA Mews) - Besaran santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada delapan ahli waris korban Lion Air JT 610 berkisar Rp120 juta hingga Rp1,5 miliar.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali menyerahkan santunan dengan disaksikan oleh undangan lainnya di Jakarta, Senin.
Hingga kini sudah teridentifikasi 32 korban dari 125 yang didentifikasi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.
BPJS Ketenagakerjaan tidak mengumumkan secara rinci besaran santunan yang diterima karena permintaan dari keluarga korban.
Salah seorang ahli waris menyatakan akan menyisihkan santunan untuk pendidikan adiknya yang masih sekolah.
Adapun ahli waris yang hadir dalam acara penyerahan itu adalah Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji (PT. Harmoni Panca Utama), Iryun-ahli waris dari Tami Julian (PT. Telekomunikasi Selular), Mardiyem Nur Rahmah-ahli waris dari Moedjiono (Asuransi Harta Aman Pratama), dan RD Tris Tresnawati-ahli waris dari Rumadi Ramdhan (PT. Wira Griya).
Hadir juga Merdian Agustin-ahli waris dari Eka Suganda (PT. Primus Pratama), Tandina Sukarno Putri-ahli waris dari Permadi Anggrimulyo (PT. Jasa Raharja), Dermawan Riama Siregar-ahli waris dari Mangatur Sihombing (PT. Angkasa Pura II), Amir Syakban-ahli waris dari Fauzan Azima (KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan).
Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk seorang anak pekerja. Namun, untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp24 juta.
"Jika, kepesertaan telah mencapai lima tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk satu orang anak," ucap Krishna.
Ketika ditanya tentang laporan upah pilot Lion Air JT 610 yang dinilai sangat kecil, Krishna menyatakan sudah mendapat info bahwa pihak perusahaan akan mengganti selisih dari yang seharusnya diterima ahli waris dari BPJS Ketenagakerjaan
"Kami berharap pengawas tenaga kerja menjalankan fungsinya agar ahli waris korban mendapatkan hak sebagaimana mestinya," ucap Krishna.
Dia kembali mengingatkan agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan upah yang sebenarnya, yakni upah yang dibawa pulang (take home pay).
"Kami mengimbau kembali kepada masyarakat usia produktif untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena risiko (kecelakaan dan kematian) bisa datang kapan saja dalam waktu yang tidak terduga," kata Krishna.
Baca juga: Lion laporkan upah pilot JT 610 Rp3,7 juta
Baca juga: Pekerja rugi jika didaftarkan hanya sebagian upahnya
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018