Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur segera melimpahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menyeret politikus Ahmad Dhani Prasetyo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pekan ini.
"Minggu ini kemungkinan akan melakukan pelimpahan tahap pertama kasus tentang pencemaran nama baik yang dilajukan saudara AD ke Jaksa Penuntut Umum yaitu di Kejati Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin.
Terkait pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani, Barung mengatakan penyidik sudah melakukan berkali-kali pemanggilan untuk diperiksa. Tetapi, saksi ahli tidak kunjung datang.
"Beberapa kali sudah kita tunggu (saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani, red), dan kemudian yang bersangkutan ingin penyidik Polda Jatim datang ke Jakarta. Saya kira ini sudah tidak bisa kita penuhi," ujar Barung.
Maka untuk melengkapi keterangan saksi ahli, penyidik Polda Jatim hanya menggunakan keterangan dari saksi ahli yang telah diperiksa dan dihadirkan oleh Polda Jatim yakni ahli bahasa dan ahli pidana.
"Adapun saksi-saksi yang sudah kita periksa adalah yang dihadirkan sendiri baik ahli bahasa, ahli pidana, itu yang kita pakai sekarang. Sedangkan saksi-saksi yang diajukan AD sudah kita berikan kelonggaran untuk diperiksa di Polda Jatim, dan sampai sekarang belum ada," tutur Barung.
Barung menegaskan kelengkapan barang bukti yang sudah diamankan penyidik dalam kasus tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah akun Instagram Ahmad Dhani, transmisi status dalam IG yang bersangkutan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "idiot".
Baca juga: Dhani datangi Polda Jatim bawa seorang ahli ITE
Baca juga: Saksi ahli Ahmad Dhani batal hadir
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018