Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai penerapan transaksi efek menjadi dua hari (T+2).

"OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa sebagai dasar hukum migrasi dari T+3 menjadi T+2," papar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di Jakarta, Senin.

Ia menyampaikan pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa itu diantaranya mencakup pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa.

Kemudian, pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah. Lalu, pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa.

Selain itu, pengaturan pelaksanaan penjualan efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif. Dan, pengumuman transaksi dipisahkan kepada publik dan pelaporan transaksi dipisahkan kepada OJK oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua menjadi satu Hari Bursa setelah penetapan transaksi dipisahkan.

"Program percepatan transaksi bursa T+2 itu merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar dapat berdaya saing global dengan tetap memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional," kata Hoesen.

Pelaksanaan transaksi bursa T+2, menurut dia, memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui percepatan re-investment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi Perusahaan Efek.

"Hal ini sudah menyesuaikan dengan internasional best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand," ujarnya.

Baca juga: BEI: Implementasi transaksi efek T+2 bakal dorong asing investasi
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018