Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merencanakan masih akan membangun 7.726 sekat kanal hingga 2026 guna memulihkan ekosistem gambut yang rusak sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimbulkan asap.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Karliansyah saat membuka kegiatan Pembinaan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Pada Areal Usaha dan/atau Kegiatan Perkebunan di Jakarta, Senin, mengatakan saat ini telah terbangun 16.546 sekat kanal di lahan gambut dan 7.726 unit lainnya masih dalam perencanaan hingga 2026.
Secara lebih luas ia mengatakan pemulihan ekosistem gambut yang rusak menjadi tanggung jawab bersama antara KLHK melalui Dirjen PPKL, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota (Perkab/Perkot) yang berkewajiban untuk melakukan pemulihan ekosistem gambut, khususnya pada areal yang tidak berijin atau lahan masyarakat.
Sedangkan untuk areal berizin menjadi tanggung jawab perusahaan perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Dan hingga saat ini, menurut Karliansyah, KLHK telah mengirimkan surat perintah pemulihan gambut terhadap 225 perusahaan perkebunaan dan 100 perusahaan HTI yang berada pada ekosistem gambut di tahap pertama, serta 147 perusahaan perkebunan lainnya di tahap dua.
Secara berangsur-angsur ia mengatakan perusahan pemegang ijin lainnya yang berkerja di ekosistem gambut juga akan mendapat surat yang sama. Ada sekitar 600 ijin perusahaan perkebunan maupun HTI yang diterbitkan ada di area Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Baca juga: Sekat kanal lahan gambut harus dilengkapi pintu air
KLHK, lanjutnya, melalui Dirtjen PPKL sedang melakukan upaya pemulihan ekosistem gambut dengan target setiap tahunnya meningkat. Pelaksanaan pemulihan dilakukan melalui upaya perbaikan tata kelola air gambut (restorasi fungsi hidrologis) dengan pembuatan sekat kanal dan pembentukan kemandirian masyarakat yang tujuan agar masyarakat mempunyai pemahaman tentang pelestarian hutan gambut dan pemahaman pemanfaatan lahan gambut yang benar apabila melakukan aktivitas di atasnya.
Dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang berbasis masyarakat, ia mengatakan pihaknya saat ini telah melaksanakan pemulihan dengan skema pemberdayaaan masyarakat di tiga Provinsi dan tujuh Kabupaten/Kota.
Pemulihan fungsi hidrologi pada area masyarakat (area yang tidak dibebani izin) dengan capaian pemulihan seluas 2.450 hektare (ha) melalui pemasangan 175 sekat kanal di enam Provinsi, 19 Kabupaten dan 29 Desa.
Baca juga: Kalbar bangun 200 sekat kanal untuk cegah kebakaran gambut
Baca juga: Greenpeace restorasi gambut di Pulang Pisau
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018