Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tidak akan mengurangi anggaran perjalanan dinas lembaga perwakilan termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga itu untuk menyerap aspirasi masyarakat/daerah. "Anggaran perjalanan dinas untuk DPD kembali ke anggaran semula," kata Menkeu Sri Mulyani usai pertemuan dengan pimpinan DPD di Jakarta, Kamis. Meskipun tidak ada pemangkasan anggaran perjalanan dinas dalam rangka penghematan, pemerintah meminta lembaga perwakilan termasuk DPD menyusun standar biaya perjalanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. "Intinya kita menyepakati bahwa untuk perjalanan dinas oleh DPD, sama seperti yang lain, perlu diatur secara lebih detail dengan standar tertentu," katanya. Menurut dia, standar perjalanan itu itu antara lain menyangkut jenis perjalanannya seperti apa, anggota rombongannya berapa banyak, dan melakukan aktivitas apa saja sehingga memerlukan biaya. "Itu nanti akan kita atur dari sisi internal oleh DPD yang kemudian akan kita akomodasikan dalam anggaran biayanya, tentunya dalam hal ini DPD bertanggungjawab dalam menyampaikan kepada publik mengenai standar perjalanan itu kemudian baru dibiayakan," jelas Menkeu. Menurut Menkeu, pertemuan dengan pimpinan DPD menyepakati pentingnya pelaksanaan fungsi-fungsi kelembagaan dan politik, namun akuntabilitas atau pertanggungjawabannya juga harus tetap dijaga. Sementara itu Dirjen Anggaran, Achmad Rochjadi menjelaskan, Menkeu pernah menyampaikan surat kepada berbagai lembaga/instansi termasuk kepada DPD untuk melakukan penghematan biaya perjalanan dinas hingga 70 persen. "Maksudnya ingin memberikan signal agar kita lebih efisien di mana dengan uang yang lebih sedikit bisa mencapai sasaran yang sama," katanya. Namun karena ternyata untuk DPD, perjalanan dinas mempunyai kaitan yang sangat erat dengan tugas pokoknya, yaitu menyerap aspirasi dan itu harus ke daerah, maka upaya penghematan tidak bisa diberlakukan bagi DPD. "Karena itu alokasi anggaran perjalanan dinas bagi DPD kembali ke angka semula. Tidak diutak-atik," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007