Jakarta (ANTARA News) - Kenaikan tunjangan kinerja Mahkamah Agung (MA) yang telah disetujui oleh panitia anggaran DPR tinggal menunggu turunnya Keputusan Presiden (Keppres). Sekretaris MA, Rum Nessa di Gedung MA, Jakarta, Kamis, mengatakan, kenaikan tunjangan kinerja yang disetujui DPR itu di antaranya kenaikan tunjangan Ketua MA dari Rp15,2 juta menjadi Rp50 juta. Keppres kenaikan tunjangan kinerja itu kini sudah di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu diajukan ke Presiden. Kenaikan tunjangan kinerja yang diusulkan oleh MA untuk Ketua MA adalah Rp100 juta. Namun, hanya disetujui oleh DPR sebesar Rp50 juta. Seluruh pegawai pengadilan, menurut Rum, mulai dari hakim agung, hakim banding, hakim pengadilan negeri dan seluruh pegawai, mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja. "Tetapi besaran kenaikannya berbeda-beda, tergantung pada jenjang kepangkatannya," ujarnya. Rum mengatakan, tunjangan kinerja adalah tunjangan khusus yang diberikan sesuai dengan kualitas pekerjaan seseorang. Di MA, terdapat dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. Seorang hakim harus memilih salah satu di antara dua jenis tunjangan jabatan, yaitu tunjangan hakim dan tunjangan struktural. Ketua MA saat ini bergaji pokok Rp5,4 juta. Dengan tunjangan struktural Rp18,9 juta sebagai Ketua MA dan tunjangan kinerja yang berlaku sekarang Rp50 juta, maka seorang Ketua MA berpenghasilan Rp74,3 juta. Koordinator bidang monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, meminta agar kenaikan tunjangan kinerja untuk MA itu ditunda. "Lebih baik ditunda, karena belum ada evaluasi kinerja MA. Kok tunjangan kinerjanya tahu-tahu dinaikkan tanpa ada evaluasi yang jelas," ujarnya. Selain kenaikan tunjangan kinerja, Rum Nessa mengatakan kini pihak MA tengah mengusulkan perbaikan besaran kinerja struktural. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007