Pelabuhan Bakauheni Lampung, yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Jawa, merupakan jalur utama penyelundupan burung dari Sumatera ke Jawa,

Jakarta (ANTARA News) - Balai Karantina Pertanian Provinsi Lampung dibantu oleh lembaga swadaya masyarakat Flight menyita sebanyak 1.536 burung tanpa dokumen resmi atau ilegal dalam perjalanan pengiriman dari Sumatera ke Jawa.

"Penyitaan dilakukan dari sebuah bus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Kamis (23/11), dalam perjalanan ke Jakarta," kata Direktur Eksekutif LSM Flight, Marison Guciano, di Jakarta, Minggu.

Menurut Marison, burung-burung yang masuk dalam daftar satwa dilindungi itu, rencananya akan dikirim dari Lampung ke Pulau Jawa untuk diperjualbelikan. Burung-burung tersebut di antaranya jenis ciblek, kolibri, prenjak, trocok, dan jalak kebo.

Burung-burung tersebyt, kata dia, telah dilepasliarkan pada Jumat, (24/11), di Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Pesawaran, Lampung, setelah dilakukan pengujian bebas penyakit flu burung oleh Balai Karantina Lampung.

Balai Karantina Pertanian Lampung yang dibantu Flight, menurut Marison, telah melakukan patroli bersama Kepolisian di Pelabuhan Bakaheuni, pada 21-23 November, untuk mencegah peredaran burung secara ilegal dari Sumatera ke Jawa.

"Pelabuhan Bakauheni Lampung, yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Jawa, merupakan jalur utama penyelundupan burung dari Sumatera ke Jawa," katanya.

Menurut Marison, upaya Balai Karantina Lampung yang melakukan kerja sama dengan semua pihak, termasuk LSM, telah membuktikan bahwa mereka bekerja secara transparan dan memiliki komitmen kuat untuk memutus rantai distribusi burung ilegal dari Sumatera ke Jawa.

Baca juga: Polisi Medan ringkus penjual satwa dilindungi
Baca juga: BKSDA Maluku lepas liarkan burung nuri merah


Pewarta: Riza Harahap
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2018