Seharusnya dalam mendorong roda perekonomian, seperti menarik investor dari dalam dan luar negeri harus dipermudah perizinan dan bukan sebaliknya dipersulit

Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah kalangan termasuk DPR RI menilai masih adanya perizinan di daerah yang berbelit-belit menjadi salah satu faktor penghambat tumbuhnya sektor properti yang saat ini tengah dilanda kelesuan.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Gerindra, Edi Prabowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan perizinan birokrasi yang berbelit-belit akan menghambat iklim investasi dan termasuk di industri properti.

"Seharusnya dalam mendorong roda perekonomian, seperti menarik investor dari dalam dan luar negeri harus dipermudah perizinan dan bukan sebaliknya dipersulit," katanya.

Masih berbelitnya perizinan dari pemerintah daerah tersebut membuat harga properti di dalam negeri sulit dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga kondisi ini tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memenuhi satu juta rumah bagi masyarakat kecil.

Namun demikian, dia berpendapat lesunya bisnis properti saat ini tidak semata soal faktor hambatan perizinan birokrasi tetapi juga daya beli masyarakat yang menurun.

Sementara F Rach Suherman, konsultan bisnis properti menuturkan era otonomi daerah juga memiliki ekses disharmonisasi regulasi, misalnya Paket Kebijakan Ekonomi XIII Jokowi yang sebenarnya bagus, tetapi terhambat berbagai peraturan daerah (Perda) lama yang belum banyak diubah oleh banyak pemerintah daerah.

"Contoh nyata adalah penurunan PPh 5 persen jadi 2,5 persen, sama sekali tidak digubris daerah sehingga BPHTB tetap 5 persen dan hal ini karena PAD. Kepentingan pusat-daerah membuat dunia usaha terjepit diantara 'dua raja'," ujarnya.

Terkait praktik suap yang dilakukan pihak korporasi, menurut dia, itu adalah soal mental. Namun demikian, suap dilakukan swasta atau developer karena ingin membeli waktu di saat terhambat panjangnya dan berbelitnya proses perizinan. Padahal perencanaan bagi pengembang harus lekas jalan karena ada biaya dana.

Praktik suap, lanjutnya, juga karena ada pengusaha yang tidak memenuhi syarat dan kemudian mengambil jalan pintas dan inipun disambut baik oleh pejabat yang kebetulan kepepet ingin lekas kaya.

Ke depan, untuk menekan praktik suap di sektor properti dan sektor lainnya, maka model perizinan satu atap dan penyederhanaan meja-meja perizinan seharusnya sudah menjadi tekad pemerintah.

"Kebijakan inipun, sebenarnya sudah dilakukan pemerintah dan hasilnya lumayan membaik. Seperti memakai Key Performance Indicator (KPI) yang diatur Menpan dan RB bersama Pemda. Dimana izin A sekian hari kelar, B sekian hari dan sanksi yang tidak mencapai, langsung ganti pejabat baru," katanya.

Pengawasan publik, lanjutnya, sangat diperlukan dan hal ini bisa dilakukan lewat informasi digital.

Hal senada disampaikan CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda yang menyatakan meskipun pemangkasan perizinan sudah terjadi, tapi praktik di lapangan masih terjadi sehingga suappun tidak bisa dihindari dan ironisnya saat ini pengawasan belum efektif.

"Untuk penyediaan rumah sederhana seharusnya menjadi domain pemda. Namun sayangnya saat ini belum semua pemda peduli dan hal ini tidak lepas terkait keterbatasan sumber daya manusia dan juga keterbatasan sosialisasi," katanya.

Baca juga: Tekanan berat, REI minta perizinan properti dipermudah

Baca juga: Hipmi Jakarta inginkan pembenahan regulasi sektor perumahan

Baca juga: Konsultan: sektor properti menjadi alat ukur pertumbuhan nasional

Pewarta: Subagyo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2018