Bank Sentral menegaskan pihaknya bukanlah bank umum atau bank komersial yang memiliki produk simpanan, pinjaman, ataupun kartu kredit
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengklarifikasi bahwa pihaknya sebagai bank sentral, tidak memiliki produk untuk menyalurkan kredit atau pinjaman kepada masyarakat umum, sebagaiamana topik yang berkembang di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.
Melalui akun Twitter resmi Bank Indonesia yang dilansir di Jakarta, Sabtu, Bank Sentral menegaskan pihaknya bukanlah bank umum atau bank komersial yang memiliki produk simpanan, pinjaman, ataupun kartu kredit.
"Terkait hal tersebut, kami sampaikan bahwa BI tidak memiliki produk simpanan, pinjaman ataupun kartu kredit seperti bank umum atau bank komersial lainnya. Untuk mendapatkan informasi mengenai pengajuan pinjaman atau kredit yang sesuai dengan kebutuhan, #SobatRupiah dapat menghubungi bank umum/komersial," tulis BI.
Pernyataan BI melalui Twitter itu untuk menjawab pertanyaan pengguna media sosial terkait topik yang sedang hangat dibicarakan.
Tugas dan fungsi BI sebagai Bank Sentral sebenarnya sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Dalam Pasal 7 UU tersebut tertulis hanya satu tujuan Bank Indonesia yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BI memiliki beberapa tugas sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU tersebut, yakni, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancara sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank.
Untuk tugas mengatur dan mengawasi bank, kini sudah haidr mitra BI yang bergerak di ranah mikroprudensial yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, dalam laman resmi BI, tertulis pula bahwa tujuan tunggal kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama dari tugas itu tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya.
Adapun dalam beberapa hari terakhir ini, jagat media sosial telah diramaikan dengan video yang berisi pernyataan salah satu calon Presiden periode 2019-2024, yang mengaku telah mengajukan kredit ke Bank Indonesia namun ditolak.
Baca juga: Kenaikan bunga acuan BI ampuh topang Rupiah
Baca juga: BI: Defisit transaksi berjalan 2018, defisit yang sehat
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018