Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 21 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepantasan dan selanjutnya DPR akan menetapkan tujuh nama sebagai calon tetap anggota KPU. "Tadi malam surat Presiden No.R51 tanggal 12 September 2007 diantar langsung oleh Mendagri. Disampaikan ke rumah dinas," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis. Agung menjelaskan DPR sesuai dengan ketentuan UU No.12/2003 tentang pemilu, memiliki waktu 20 hari kerja untuk melakukan seleksi terhadap nama-nama yang diajukan pemerintah. Berdasarkan ketentuan itu, maka DPR hanya memiliki tugas melakukan uji kelayakan dan kepantasan hingga penentuan tujuh nama hingga 10 Oktober 2007, katanya. Bagi DPR, rentang waktu tersebut sudah sangat sempit, sehingga setelah menerima pengajuan calon, maka selanjutnya DPR langsung bekerja agar target waktu 20 hari kerja terpenuhi. "DPR langsung menindaklanjuti usul pemerintah itu sesuai dengan Tata Tertib DPR dan mekanisme. Diharapkan sebelum tanggal tersebut, semua proses calon anggota KPU sudah dituntaskan DPR," katanya. Dalam kaitan mempercepat proses seleksi di DPR, pimpinan DPR akan segera melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR sebagai pengganti Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas kelanjutan proses seleksi calon anggota KPU. Rapat konsultasi akan memutuskan apakah proses seleksi calon anggota KPU akan diserahkan sepenuhnya oleh Komisi II DPR atau diserahkan kepada satu panitia tertentu (Panja atau Pansus). Bila dalam daftar calon anggota KPU yang diajukan pemerintah sebayak 21 nama disusun berdasarkan abjad, nantinya DPR akan menentukan rangking berdasarkan hasil penilaian dalam uji kelayakan dan kepantasan. Nomor urut satu hingga nomor tujuh merupakan calon tetap yang akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan Keppres penetapan sebagai anggota KPU. "Dalam kaitan seleksi ini, masyarakat berhak menyampaikan masukan atau aspirasi kepada DPR," katanya. Pemerintah tidak berhak melakukan intervensi dalam penentuan anggota KPU. (*)

Copyright © ANTARA 2007