Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, berharap pemerintah juga mendengar aspirasi disampaikan masyarakat mengenai percepatan RUU karena pembahasan RUU dia tegaskan tidak hanya di tangan DPR saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah.
"Saya tidak terkejut dengan kritik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang disampaikan Jumat (23/11) terhadap berbagai kinerja DPR RI. Bahkan saya sangat menghargai upaya dan kerja keras Formappi yang ingin mendorong DPR menjadi baik," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
Ia berpendapat kritik dari Formappi merupakan bentuk rasa cinta rakyat kepada DPR agar bisa terus memperbaiki kinerjanya.
Ia berharap kritik Formappi juga bisa didengarkan pemerintah sehingga harapan agar DPR lebih giat menyelesaikan RUU bisa tercapai.
"Mengapa? Karena sesuai dengan ketentuan yang ada, pembuatan UU di DPR harus bersama-sama dengan pemerintah. DPR tidak bisa sendirian apalagi bertindak suka-suka. Intinya, kalau kita mau jujur pembahasan sebuah RUU tidak hanya tanggung jawab DPR saja. Melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah," jelas politikus Partai Golkar ini.
Artinya, kita bisa lebih jauh lagi meneliti apa penyebab pembahasan sebuah RUU tertunda. Apakah karena disebabkan kelambatan di pihak DPR RI atau di pemerintah yang sering kali tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi terkait.
Mantan ketua Komisi III DPR ini mencontohkan, pada pembahasan RUU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah hingga saat ini belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah. Hal ini berdampak belum bisa dimulainya pembahasan terhadap RUU itu oleh DPR.
Contoh lain, kendala terjadi pada pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Karena ada pergantian direktur jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, pejabat yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari substansi RUU.
Menurut dia, setelah terus menerus diberikan peringatan DPR, bahkan hingga dia menelepon menteri kesehatan, akhirnya rapat pembahasan bisa kembali dilanjutkan dan RUU itu bisa disahkan pada Juli 2018.
"Itu hanya sebagian contoh tentang bagaimana kendala yang dihadapi oleh DPR RI dalam membahas sebuah RUU. Karena itu awalnya dalam UU MD3, ada ketentuan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR RI," katanya.
Sehingga diharapkan kementerian yang mewakili pemerintah tidak terus menerus menghindar dalam membahas sebuah RUU. "Sayangnya pasal pemanggilan tersebut dibatalkan oleh MK," kata dia.
Ia juga mencontohkan lain terhadap RUU tentang Pengaturan Peredaran Minuman berakhohol dan RUU Tembakau yang sudah melewati 10 kali masa persidangan namun belum juga tuntas. Kendala disebutkannya antara lain karena minimnya kehadiran dari pihak pemerintah.
Ia menuturkan, perjalanan pembahasan RUU itu dapat dilihat catatannya di Sekretariat Jenderal DPR.
Terkait penilaian Formappi bahwa DPR RI kini menjadi lembaga birokratis, dia bilang, hal itu tidak sepenuhnya tepat. Kehadiran aplikasi "DPR NOW" yang bisa diunggah setiap orang di smartphonenya, justru membuat DPR menjadi lembaga yang terbuka.
"DPR saat ini justru seperti memasang CCTV raksasa agar rakyat bisa memantau dan mengakses setiap kegiatan kedewanan dari mulai Komisi I hingga Komisi XI plus alat kelengkapan dewan lainnya. Rakyat juga bisa langsung menuliskan kritik, saran, maupun apresiasi dan aspirasinya melalui aplikasi 'DPR NOW',” paparnya.
Ia meyakinkan, saat ini DPR di bawah kepemimpinannya tengah berupaya agar berbagai hambatan yang terjadi dalam proses meningkatkan kinerja kedewanan bisa selalu diselesaikan secara tepat dan cepat, baik itu melalui pertemuan formal maupun informal antara wakil pemerintah dan komisi terkait.
Seperti yang terjadi dalam pembahasan RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang sudah terlalu lama tidak menemui titik temu. Hanya dalam waktu sekitar dua minggu, DPR bisa mencari titik temu dengan pemerintah maupun TNI dan Kepolisian Indonesia.
Bahkan setiap pekan pada Selasa atau hari lain yang ditentukan, pimpinan DPR selalu bertemu pimpinan fraksi maupun pimpinan komisi serta alat kelengkapan dewan untuk membahas berbagai hambatan dan masalah yang ada di setiap komisi dan AKD secara informal.
"DPR juga semakin terbuka dan siapapun bisa datang ke DPR, kapanpun mereka mau, tanpa ada yang menghalangi. Anggota dewan juga bisa ditemui dengan mudah tanpa adanya keprotokoleran yang kaku dan ketat seperti yang terjadi di negara-negara lain," ujarnya.
Walau masa tugas periode kami kurang dari satu tahun lagi, namun percayalah kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan perbaikan-perbaikan. "Harapan saya kepada Formappi, jangan pernah lelah untuk terus kritik kami. Karena kritik bagi kami adalah vitamin," kata dia.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018