"Terus terang Polda Jatim terganggu dengan postingan atau unggahan pengikut Sugi Nur Raharja yang kemarin menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Para pengikut Sugi Nur Raharja itu, sepanjang Kamis (22/11), turut mendampingi pemeriksaan perkara pencemaran nama baik melalui unggahan video di media sosial "Youtube" yang dilaporkan oleh sebuah organisasi massa di Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Dalam perkara itu, usai melakukan pemeriksaan, Polda Jatim langsung menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
Namun, menurut Barung, Sugi tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Di luar perkara itu, kami akan memintai pertanggungjawaban terhadap para pengikutnya yang melalui media sosial menyatakan tidak diperbolehkan beribadah di Masjid Polda Jatim," katanya menegaskan.
Barung mengungkapkan, pernyataan para pengikut Sugi di media sosial tersebut sangat bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya.
"Saya tegaskan masjid di Polda Jatim ini milik masyarakat umum, bukan milik Polda Jatim. Semua orang boleh beribadah di masjid ini," katanya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018