Palembang (ANTARA News) Polda Sumatera Selatan menangkap tiga warga negara asing asal Tiongkok yang diduga menjadi anggota sindikat tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis.

"Tiga warga negara asing (WNA) sindikat tindak pidana hipnotis itu, yakni Al, Ak, As, ditangkap bersama dua rekannya warga setempat Shu dan An atas pengaduan korban Yuli Frany (68 tahun), warga Kecamatan Kalidoni, Palembang," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan korban kepada penyidik saat melaporkan kasus tersebut, ada lima orang, tiga di antaranya WNA melakukan penipuan dengan cara menghipnotis.

Aksi kejahatan itu dilakukan dengan modus masing-masing tersangka menyusun skenario mencari tanaman obat untuk memancing korban masuk ke jebakan mereka.

Skenario diawali dengan tersangka Al berpura-pura menanyakan kepada korban tanaman obat daun gajah yang mampu menyembuhkan segala penyakit.

Kemudian tersangka lainnya An mengaku mengetahui keberadaan tanaman obat tersebut yang akhirnya kedua tersangka mengajak korban bersama-sama mencari tanaman obat itu.

Tersangka bersama korban menggunakan mobil mencari tanaman obat ke tempat tersangka As yang sudah siap menunggu kedatangan korban berpura-pura memiliki tanaman obat itu.

Saat tersangka As menunjukkan tanaman obat itu mengucapkan sesuatu untuk menghipnotis sehingga korban mengikuti perintahnya, menyerahkan uang dan barang berharga.

Dalam kondisi terhipnotis, korban diantar tersangka Shu pulang ke rumah untuk mengambil uang dan barang berharga.

Ketika akan mengambil uang dan barang berharga, korban diingatkan kerabatnya yang ada di rumah, namun karena kuatnya pengaruh hipnotis membuat korban tidak menggubrisnya dan tetap menyerahkan barang berharga berupa emas dan uang tunai kepada tersangka Shu, kata Kapolda.

Korban yang dalam pengaruh hipnotis dibawa keluar rumah menuju suatu tempat oleh Shu bertemu dengan tersangka Ak untuk melakukan pertukaran barang berharga milik korban dengan tas warna oranye.

Setelah tersangka lari, korban sadar atau terbebas dari pengaruh hipnotis dan membuka tas yang diberikan tersangka diketahui berisi garam, dua botol air dan koran bekas. Korban langsungmelaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Sentra Pelayanan Polda Sumsel, kata Irjen Zulkarnain.

Dia menjelaskan tersangka sindikat tindak pidana hipnotis itu dijerat dengan pasal penipuan Pasal 378 KUHP, penggelapan Pasal 372 KUHP dan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Selain kasus hipnotis, Polda Sumsel juga akan mengembangkan kasus identitas palsu para WNA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menelusuri siapa saja?yang membantu tersangka membuat KTP, ujar Kapolda.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018