Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pemilik akun media sosial Instagram yang diduga kerap menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo dan fitnah terhadap Panglima TNI.
"Melalui akun media sosial Instagram, terduga pelaku mem-posting gambar dan tulisan yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian," kata Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni di Jakarta, Jumat.
Pelaku yang bernama Jundi (27) memiliki sejumlah akun Instagram yang beberapa kali menggunggah tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo adalah pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).
Jundi dibekuk di rumahnya, Kecamatan Lueng Bata, Provinsi Aceh pada tanggal 15 Oktober 2018.
Selain mengunggah tudingan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Jundi juga sering mengunggah konten berisi ujaran kebencian yang bersifat menyinggung suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA).
Selain itu, Jundi juga sering mengunggah konten dengan nuansa pornografi, kata Dani.
"Kami sudah memantau aktivitas media sosial Jundi selama 1 tahun," kata Dani.
Jundi memiliki sejumlah akun media sosial Instagram, yaitu SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id, dan suararakyat23.ind.
Tujuh akun Instagram milik Jundi tersebut aktif menyebarkan berita bohong dan konten berisi ujaran kebencian sejak Juni 2016. Dibuat secara berkala karena salah satu akunnya dibekukan Instagram karena menyalahi aturan, kata Dani.
Dani mengatakan bahwa Jundi adalah pemilik dan pengelola tunggal akun-akun tersebut.
Akibat tindakannya itu, Jundi dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo. Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 Ayat (1) KUHP.
Jundi terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Media Berperan Cegah Hoaks
Baca juga: Polda Jatim tangkap penyebar berita bohong
Baca juga: Kartu Nikah Poligami dipastikan hoaks
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018