Rencana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

"Hari ini, dilakukan pelimpahanan berkas, barang bukti dan dua tersangka suap kepada hakim PN Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dua tersangka itu antara lain Tamin Sukardi (TS) dari swasta dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tamin.

"Rencana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Febri.

Sementara itu, jumlah saksi 29 orang yang diperiksa untuk dua tersangka tersebut. Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya dua kali.

Unsur saksi terdiri dari Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II, panitera PN Medan, advokat, PNS atau Hakim Jusditisial pada Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktur PT Agung Cemara Reality, karyawan swasta dari PT Erni Putra Terari, dan unsur swasta lainnya.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Dua tersangka lainnya, yakni hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi.

Untuk diketahui, Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, namun lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.

Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan "dissenting opinion" dalam vonis tersebut.

Sebelum kegiatan tangkap tangan sudah ada pemberian 150 ribu dolar Singapura kepada hakim Merry Purba. Pemberian itu merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan.

Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280 dolar Singapura dengan 130 ribu dolar Singapura ditemukan KPK di tangan Hadi Setiawan dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima Merry Purba.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018