Cilacap (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusa Kambangan, tidak memberikan perlakuan khusus kepada tiga terpidana mati kasus bom Bali tahun 2002, Amrozi, pasca-penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami tidak memberikan perlakukan istimewa kepada mereka. Semuanya tetap diperlakukan seperti biasa," kata Kepala Lapas Batu Pulau Nusakambangan, Sudijanto, kepada ANTARA di Cilacap, Kamis.
Ia mengatakan belum mengetahui dan menerima salinan putusan MA terhadap penolakan PK Amrozi.
Selain Amrozi, dua terpidana lain kasus bom Bali, Imam Samudra dan Ali Gufron, juga mengajukan PK.
Bahkan, Sudijanto mengaku belum ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri tentang kapan dan siapa yang akan melaksanakan eksekusi.
Disinggung mengenai kemungkinan keluarga ketiga terpidana mati tersebut mengunjungi mereka, Sudijanto menjelaskan keluarga tetap diperbolehkan berkunjung.
"Keluarga mereka tetap boleh berkunjung asal mengajukan izin sesuai prosedur yang berlaku," katanya. (*)