Menurut Sekretaris DPC PDIP Kudus Achmad Yusuf Roni di Kudus, Jumat, pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya untuk mengambil poster Capres Joko Widodo yang mengenakan mahkota.
Jika masih ada, kata dia, tentunya akan menjadi bahan masukan karena sebelumnya sudah diambil oleh jajarannya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus Moh. Wahibul Minan mengungkapkan jajarannya bakal mengambil poster maupun alat peraga kampanye yang melanggar zona pemasangan atau berada di tempat-tempat terlarang.
Sebelumnya, kata dia, penertiban APK maupun bahan kampanye sudah rutin digelar, termasuk mengambil bahan kampanye yang pemasangannya di dekat lembaga pendidikan maupun tempat ibadah yang jaraknya kurang dari 10 meter.
Terkait dengan bahan kampanye bergambar Capres Jokowi mengenakan mahkota raja, menurut dia, sejauh ini kontennya memang tidak ada hal-hal yang dilanggar, terkecuali yang pemasangannya di tempat yang melanggar.
"Isi tulisan pada poster tersebut hanya mengajak bekerja dan tidak ada unsur SARA," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan sebelumnya, poster Raja Jokowi terpasang di sejumlah jalan di Kabupaten Kudus, di antaranya di Jalan Ringroad Utara Kudus dan Jalan Mayor Kusmanto Kudus.
Beberapa poster yang terpasang berada tepat di depan SD dan dekat tempat ibadah, sedangkan poster lain yang bergambar Capres Jokowi dan wakilnya juga ada yang terpasang di dekat sekolah.
Untuk saat ini, poster yang berada di dekat sekolah sudah diambil, termasuk di tempat-tempat lain, meskipun masih tersisa satu poster yang terpasang di tiang telepon di tepi Jalan Mayor Kusmanto Kudus.
Berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Kudus, hasil penertiban selama 9 sampai dengan 10 November 2018, tercatat ada ratusan poster dan baliho kampanye yang melanggar dan diambil petugas, di antaranya 31 baliho yang pemasangannya di dekat lembaga pendidikan dan zona terlarang.
Sementara itu, jumlah poster yang diambil sebanyak 843 poster karena melanggar pemasangan di pohon perindang jalan, dekat tempat pendidikan, tiang listrik, dan zona larangan.
Pelanggaran lainnya, yakni 71 spanduk yang dipasang di pepohonan perindang jalan, tiang listrik, tiang telepon, melintang jalan, dekat lembaga pendidikan, dan zona larangan, sedangkan stiker tercatat ada 35 buah yang pemasangannya di pohon perindang jalan, tiang listrik, tiang telepon, dan di zona larangan.
Berdasarkan aturan dari KPU, disebutkan bahwa zona rapat umum kampanye Pemilu 2019 terdapat 20 lapangan yang diperbolehkan, sedangkan zona pemasangan alat peraga kampanye di sembilan kecamatan diperbolehkan, terkecuali tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.
Lokasi yang dilarang, yakni di ruas-ruas dan trotoar jalan, taman, serta kawasan Simpang Tujuh, kantor pemerintah desa dan halamannya, menara telekomunikasi, serta di jembatan sungai dan jembatan penyeberangan.
Untuk jarak pemasangan APK dari tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan paling sedikit berjarak 10 meter.
Baca juga: Soal poster "Jokowi bermahkota", Kapolda Jateng sebut ranahnya Bawaslu
Baca juga: Hasto: Pemasangan poster Jokowi Raja kampanye hitam
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018