Padahal sesuai tata tertib, pembahasan RUU dibatasi hanya tiga kali masa sidang, dan jika diperpanjang harus dengan alasan yang jelas."
Jakarta (ANTARA News) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut fungsi legislasi DPR RI pada masa sidang I Tahun 2018-2019 sangat minim.
Peneliti senior Formappi M Djadijono mengatakan dari 24 RUU yang semestinya dibahas DPR pada masa Sidang I Tahun 2018-2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan dan hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang.
"Hanya ada tiga yang berhasil disahkan, itu pun merupakan RUU Kumulatif Terbuka di luar Prolegnas Prioritas," kata Djadijono dalam konferensi pers evaluasi kinerja DPR RI pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019, di Jakarta, Jumat.
Dia mempertanyakan apakah para anggota dewan tidak memahami arti Prolegnas Prioritas, atau memang malas.
Dia menegaskan, sejatinya DPR memiliki waktu yang sangat cukup untuk membahas 24 RUU pada Masa Sidang I 2018-2019.
Faktanya, kata Djadijono, sisa RUU yang belum disahkan diajukan untuk diperpanjang masa pembahasannya.
Dia mencermati, dari sejumlah RUU yang diperpanjang itu, ada yang sudah dibahas dalam lima masa sidang namun belum juga disahkan, tanpa diketahui kendalanya.
"Padahal sesuai tata tertib, pembahasan RUU dibatasi hanya tiga kali masa sidang, dan jika diperpanjang harus dengan alasan yang jelas," kata dia.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018