"Hingga Kamis (22/11), Jasa Raharja sudah memberikan sekitar Rp5 miliar kepada ahli waris korban sesuai dengan ketentuan undang-undang dan PP 17 ayat 1 mengenai ketentuan ahli waris itu secara vertikal," kata Budi di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat.
Sejumlah uang santunan tersebut diberikan setidaknya pada 103 ahli waris yang berhak menerima kewajiban yang harus diberikan tersebut dengan jumlah masing-masing sebesar Rp50 juta.
"Untuk selanjutnya, terutama temuan identifikasi yang baru, akan kami segera berikan ke ahli waris yang sudah terdata sebelumnya," kata dia.
Sejauh ini, menurutnya Jasa Raharja sudah memiliki semua data ahli waris yang akan mendapatkan asuransi, termasuk 64 penumpang yang masih belum teridentifikasi.
Terkecuali satu korban asal Italia (Andrea Manfredi) yang belum dimiliki oleh Jasa Raharja. Oleh karenanya, mereka akan terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Italia.
"Kami terus berkomunikasi dan mencari tahu, agar dana ini tetap tersalurkan kepada penumpang yang merupakan warga negara Italia tersebut," tutur dia.
Identifikasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 resmi dihentikan pada Jumat (23/11) usai dimulai sejak 29 Oktober 2018, dengan hasil Tim DVI berhasil mengidentifikasi 125 jenazah korban.
Diketahui, pesawat nahas Lion Air JT 610 tipe Boeing 737 Max 8 bernomor registrasi PK-LQP jatuh di perairan Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober setelah dilaporkan hilang kontak.
Pesawat yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (Banten) menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang (Bangka Belitung) itu sedianya mendarat di Pangkalpinang pukul 07:20 WIB.
Pesawat yang diketahui baru beroperasi pada 15 Agustus 2018 itu, membawa 189 orang, yang terdiri atas 181 penumpang serta satu pilot dan tujuh awak pesawat.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018