Jakarta, 13 September 2007 (ANTARA) - Pemerintah selaku penerbit akan tetap menjaga kerahasiaan data pemilik ORI. Kerahasiaan data tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2005 tentang Tata cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Dalam Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah dimaksud disebutkan bahwa Pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf m Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
Di samping itu, dalam perjanjian kerja antara Pemerintah dan Agen Penjual ORI telah disebutkan bahwa Para Pihak setuju menjaga kerahasiaan semua hal yang berkaitan dengan penerbitan dan penjualan ORI.
Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menjaga penggunaan data investor ORI dalam rangka pengambilan keputusan terkait selalu didasarkan pada pertimbangan yang komprehensif dengan melihat seluruh aspek termasuk kepentingan pemerintah untuk mengembangkan pasar surat berharga negara dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas pasar keuangan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007