Ratusan kemasan pangan tanpa izin edar maupun yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa itu ditemukan tim pengawasan terpadu BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku
Ambon, (ANTARA News) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku menemukan ratusan kemasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) di swalayan di Kota Ambon.
"Ratusan kemasan pangan tanpa izin edar maupun yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa itu ditemukan tim pengawasan terpadu BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku," kata petugas pengawas BPOM Maluku, Mathias Sandy Tokan, di Ambon, Kamis.
Pada kegiatan pengawasan yang berlangsung sepanjang Kamis ditemukan ratusan kemasan pangan berupa makanan ringan, permen dan biskuit kemasan yang tidak memiliki izin edar dan tanggal kedaluwarsa yang jelas.
Pihaknya menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan tata cara produk pangan dipajang untuk beli atau konsumsi.
Setidaknya ada empat hal yang menjadi fokus pengawasan, yakni temuan produk olahan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang tidak sesuai peraturan Kepala BPOM RI No. HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012, yakni Nomor P-IRT terdiri dari minimal 15 (lima belas) digit.
"Kami masih menemukan produk pangan yang masih menggunakan nomor izin edar lama 12 digit, hal itu harus disesuaikan pelaku usaha dengan nomor IRT 15 digit," katanya.
Menurut Mathias pihaknya juga menemukan produk yang dikemas ulang, atau produk dalam kemasan besar dan dikemas kembali dalam kemasan kecil, tetapi dalam pengaturan tidak sesuai dengan label di kemasan.
Misalnya di kemasan dicantumkan tanggal kedaluwarsa tahun 2019, tetapi dalam kemasan pelaku usaha mencantumkan November 2019.
"Kita tidak bisa memastikan produk yang dkemas kembali ini menggunakan tanggal kedaluwarsa yang mana, kita khawatirkan produk ini akan bercampur sehingga masyarakat bias dalam menerima informasi," tandasnya.
Petugas juga menemukan produk yang penandaan label tidak dicantumkan waktu kedaluwarsa, serta tiga jenis produk yang tidak terkonfirmasi izin edarnya.
Ia mengatakan, pengawasan tim terpadu lintas sektor dilakukan di sejumlah distributor, swalayan, toko maupun pengecer di kabupaten dan kota di Provinsi Maluku menjelang Natal dan Tahun Baru 2019.
Pengawasan dimulai 21 November 2018 hingga awal Januari 2019 melibatkan Disperindag Provinsi Maluku dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Pengawasan tahap pertama telah dimulai pekan ini dan akan berlangsung hingga pekan pertama Januari 2019," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa pengawasan difokuskan pada produk pangan impor maupun lokal, produk olahan IRTP, serta pangan segar.
"Produk pangan segar di swalayan, khususnya ikan ,ayam dan daging menjadi pengawasan kami, terutama penggunaan bahan berbahaya, serta produk yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat menjelang hari raya," katanya.
Baca juga: BPOM temukan produk kedaluwarsa dilabeli kembali
Baca juga: YLKI dorong rutinkan pemantauan makanan kadaluarsa
Baca juga: Jangan Asal Lahap Banyak Makanan Kedaluwarsa
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018