Anies mengatakan berdasarkan penuturan warga setempat yang dikunjunginya pada Rabu (21/11) malam, ada kebutuhan untuk melakukan audit atas proses pengambilan keputusan terkait dengan penutupan jalan dan pemindahan aset.
"Dari situ kemudian nanti akan lihat apakah yang diminta oleh warga itu sesuatu yang memang pemprov bisa penuhi atau tidak. Tetapi di luar itu semua, menurut saya siapapun yang melakukan pembahgunan di jakarta harus menunjukkan dua aspek yakni benar secara hukum dan baik secara manfaat," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Kamis malam.
Anies mengatakan dirinya sudah memanggil bagian yang terkait dengan perizinan bersama dinas PTSP untuk berkomunikasi dan nantinya pihak Pemprov akan memanggil para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kemudian saya menugaskan kepada inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan, lalu sesudah itu kita akan panggil semua pihak untuk duduk bersama dan melihat sebenarnya seperti apa," katanya.
Kendati demikian, Anies belum bisa mengatakan bahwa nantinya peraturan tersebut akan dilakukan revisi atau tidak karena menunggu proses audit rampung.
"Begini kalau disebut besar kita belum tahu ya, tapi audit proses dulu, dari audit proses kita akan tahu apakah ini semua dijalankan dengan proper atau ada masalah dalam prosesnya. Dan biasanya tidak terlalu lama dalam audit proses itu," katanya.
Anies menegaskan pembangunan di Jakarta itu harus memikirkan kepentingan lebih luas daripada kepentingan korporasi yakni tidak cukup benar secara hukum namun juga harus memiliki manfaat pada masyarakat.
"Jadi ini pelajaran buat semua di Jakarta dan Pemprov tidak berpihak kepada mereka yang merugikan. pemprov ingin berpihak kepada keadilan, memberikan manfaat bagi semua," tuturnya.
Sebelumnya, warga Kampung Baru melakukan aksi demonstrasi pada Rabu (21/11) siang. Aksi unjuk rasa terjadi karena Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1323 tahun 2017 tentang pembebasan lahan Jalan MHT di Kampung Baru RT 11, RT 16, RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pergub yang ditetapkan 11 Juli 2017 itu dijadikan dasar hukum oleh sebuah perusahaan untuk menutup akses jalan warga sejak Agustus 2017.
Unjuk rasa berlangsung dengan rute Mahkamah Agung, Balaikota DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Baca juga: Dua pewarta Antara raih penghargaan jurnalistik MH Thamrin
Baca juga: Anies datangi kampung warga yang demo di Balaikota
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018