Jakarta (Antara) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pengangkatan terhadap 72 ribu guru produktif untuk mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Skemanya nanti akan kita tulis melalui PPPK ini, karena dengan PPPK itu mereka yang sudah pernah bekerja, punya pengalaman kerja bidang industri dan usaha bisa kita rekrut menjadi guru," kata Muhadjir usai Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Region II, Jakarta, Kamis.

Muhadjir berencana merekrut orang-orang yang berasal dari dunia industri dan usaha untuk menjadi guru kontrak di SMK.

"Kita butuh 72 ribu guru produktif yang nanti untuk mengajar di SMK," ujarnya.

Sementara itu, hingga saat ini telah tersedia 15 ribu guru produktif melalui program keahlian ganda, namun itu masih jauh dari target kebutuhan .

Muhadjir mengatakan pengangkatan 72 ribu guru produktif itu dilakukan untuk revitalisasi SMK sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam pengembangan sumber daya manusia.

"Kita akan fokus kepada proses dan fasilitasi kegiatan belajar mengajar di SMK dan guru. Dan pengadaan guru itu sudah kita mulai tahun lalu yaitu dengan program keahlian ganda, yaitu guru-guru adaptif dan normatif itu kita sekolahkan lagi," ujarnya.

Dia mengatakan 72 ribu guru produktif untuk SMK itu nantinya adalah mereka yang sudah bekerja dan memiliki pengalaman langsung di bidang industri sehingga dapat mentransfer dan mendidik anak-anak SMK dengan keahlian yang dibutuhkan dunia kerja agar siap bekerja dan berdaya saing.

"Kita buka hubungan antara industri dan sekolah terkait kemanfaatan sumber belajar baik di industri maupun sekolah itu," tuturnya.

Dia akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para calon 72 ribu guru produktif tersebut sehingga memiliki keahlian untuk mengajar.

"Jadi dengan begitu maka kita harapkan ada guru, ada tenaga pengajar di SMK yang memang memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan, yang sesuai dengan kebutuhan pasar karena mereka bukan berasal dari lembaga pendidikan perguruan tinggi tapi dari dunia kerja," tuturnya.

Di samping itu, Muhadjir menuturkan guru honorer yang belum lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) nantinya dapat mencoba melalui skema PPPK.

"Kalau PPPK ini tidak dibatasi umur, kalau CPNS/PNS dibatasi oleh umur yang kemarin ditetapkan 36 tahun itu. Sehingga nanti mereka guru-guru honorer yang sekarang sudah lebih dari 36 tahun peluangnyan untuk diangkat menjadi PPPK besar. Tetapi juga harus ikut tes. Sampai dua tahun sebelum pensiun pun mereka masih boleh daftar. Jadi tidak ada masalah," ujarnya.*


Baca juga: Gaji guru pengganti akan setara UMR

Baca juga: Guru didorong mampu mengajar secara multigrade

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018