Manila (ANTARA News) - Mantan Presiden Filipina Joseph Estrada, Rabu, divonis hukuman penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam skala besar. Namun, Estrada, 70 tahun, akan diizinkan menghabiskan masa tahanannya di bawah tahanan rumah hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, kata pengadilan anti-suap Sandiganbayan. "Majelis hakim menemukan kesalahan tak diragukan oleh tersangka, mantan Presiden Joseph Ejercito Estrada, dengan melakukan kejahatan penjarahan," peradilan anti-penyuapan Sandiganbayan menyatakan dalam putusannya. Estrada dibebaskan atas tuduhan ringan melakukan sumpah palsu. Peradilan juga memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar 930 juta peso (20 juta dolar AS) yang dianggap sebagai bagian dari harta Estrada yang didapat melalui cara yang tidak sah. Estrada, yang digulingkan oleh aksi massa yang didukung militer pada 2001, juga tidak diizinkan memiliki kantor publik. Hakim Teresita Leonardo de Castro mengatakan, sebuah vila milik Estrada berukuran 15 hektar di kota Tanay, provonsi Rizal, sebelah timur Manila, juga akan disita, demikian DPA.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007