Probolinggo (ANTARA News) - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Zainal Abidin mengatakan seluruh sistem keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus diperbaiki mulai dari iuran, pembiayaan fasilitas kesehatan, hingga mempersiapkan dana cadangan agar bisa berkelanjutan.
"Harus ada dana cadangan, tarifnya diperbaiki, iuran diperbaiki," kata Zainal di Probolinggo, Kamis.
Dia menjelaskan perbaikan harus dimulai dari menentukan paket layanan kesehatan yang akan diberikan kepada peserta, tentukan tarif pembiayaan, menentukan besaran iuran peserta, yang seluruhnya harus sesuai antara pemasukan dengan pengeluaran agar terjadi keseimbangan.
Jika ke depan iuran sudah sesuai dengan nilai aktuaria, Zainal mengatakan BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit. Bahkan, BPJS Kesehatan bisa mendapatkan keuntungan dari iuran yang dibayarkan peserta bila pembiayaan lebih sedikit dari total iuran masuk.
"Jika semuanya sudah baik, normal, terkendali, iuran yang masuk bisa jadi saldo dari BPJS. Dan tidak usah khawatir karena ini jaminan sosial, kalau ada keuntungan akan dikembalikan ke peserta dalam bentuk pelayanan," kata dia.
Namun Zainal juga tidak menampik bahwa tingkat kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan saat ini masih belum optimal dan perlu ditingkatkan.
Dia menilai hal tersebut terjadi karena tidak ada sanksi yang diberikan kepada peserta yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran.
"Jadi ada kewajiban tapi tidak ada sanksi. Ada sanksinya seperti tidak bisa bikin SIM dan yang lain, tapi bukan BPJS yang memberikan sanksi," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan BPJS Kesehatan hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan denda 0,1 persen kepada peserta yang menunggak iuran.
Sanksi yang lebih berat diberikan bagi peserta yang menunggak iuran yaitu tidak bisa mengakses layanan publik seperti pembuatan SIM, Paspor, Izin Mendirikan Bangunan, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun sanksi tersebut bukan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, melainkan dari instansi terkait yaitu Polri dan pemerintah daerah. Dan hingga kini belum ada sanksi tersebut yang diterapkan bagi peserta yang menunggak iuran JKN.
Zainal yang merupakan mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia berpendapat bahwa pemerintah harus sesegera mungkin memberikan suntikan dana kepada BPJS Kesehatan untuk menutup sisa defisit yang ada.
Karena dia beralasan semakin lama klaim rumah sakit dan obat-obatan yang tidak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan akan berdampak pada kualitas layanan dan berpengaruh pada kesehatan masyarakat dan bahkan bisa mengancam jiwa pasien.*
Baca juga: Penyakit akibat kerja berpotensi habiskan Rp300 miliar setahun
Baca juga: BPJS jamin pelayanan kesehatan tiap bayi baru lahir
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018