Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum KPK menolak keberatan yang diajukan pengacara Lucas selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016.
"Pertama, menolak keberatan/eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, kedua menyatakan surat dakwaan nomor 103/tut.01.04/10/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang telah kami bacakan pada 7 November 2018 telah memenuhi syarat sebagamana yang ditentukan dalam KUHAP, dan ketiga menetapkan untuk melanjutkan persidangan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Roy Riady dalam sidang pembacaan tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Pada pekan lalu, Lucas yang merupakan advokat petinggi Lippo Group Eddy Sindoro mengajukan nota keberatan (eksepsi) berjudul "Mari (Kita) Hentikan Kekhilafan Ini" karena menilai perkara tersebut terjadi karena kekhilafan penyidik dan penuntut umum yang menuduhnya terlibat dalam pelarian diri Eddy Sindoro.
Ia mengaku tidak pernah menjadi kuasa ataupun penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi sampai membantunya melarikan diri.
Lucas juga mengeluhkan rekening-rekeningnya yang diblokir sejak tingkat penyidikan, padahal ia mengaku tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan dan perkara tersebut tidak ada hubungannya dengan uang yang ada di rekeningnya.
"Mengenai pemblokiran beberapa rekening terdakwa, hal tersebut merupakan konsekuensi logis atas perbuatan terdakwa karena berdasarkan fakta yang diuraikan dalam surat dakwaan, uang yang dipergunakan untuk mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar dari Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi bersumber dari terdakwa. Dengan demikian pemblokiran tersebut masih relevan untuk dilakukan sampai dengan pemeriksaan pekara a quo selesai," tambah jaksa Roy.
Bahkan menurut Roy, jika di kemudian hari berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat pula dilakukan penyitaan terhadap uang yang terdapat dalam beberapa rekening tersebut karena berdasarkan pasal 39 ayat 1 huruf c, e KUHAP, benda yang digukan untuk menghalangi penyidikan dan benda lain yang mempunyai hbuungan langsung dengan tindak pidana dapat dilakukan penyitaan.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Lucas disebut membantu Eddy keluar dari Indonesia dan menyarankan Eddy untuk membuat paspor negara lain agar lepas dari jerat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.
Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan ke luar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi. Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.
Bowo dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, di mana Ridwan telah mempersiapkan "boarding pass" mereka.
Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu:?1. ?Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati sejumlah Rp20 juta; 2. Staff Customer Service Gapura ?M Ridwan sejumlah Rp500 juta dan 1 ponsel Samsung A6; 3. Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 ponsel Samsung A6;?4. David Yoosua Rudingan sejumlah Rp500 ribu.
Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan advokat Lucas
Baca juga: KPK melimpahkan kasus Lucas ke tahap penuntutan
Baca juga: Anggota Polri dipanggil kembali sebagai saksi Eddy Sindoro
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018