OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera karena adanya pengelolaan manajemen yang tidak sehat.
Keterangan pers OJK yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan pencabutan izin usaha ini dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-200/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, terhitung sejak tanggal 22 November 2018.
Sebelum mencabut izin usaha ini, OJK telah menetapkan status BPR, yang beralamat di Komplek Perkantoran Element No B12, Alam Sutera, Tangerang Selatan ini, BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 29 Agustus 2018 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari nol persen.
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan karena OJK menemukan adanya kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
OJK memutuskan untuk memberikan status tersebut dengan tujuan agar pengurus maupun pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus maupun pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen tidak terealisasi.
Untuk itu, mempertimbangkan kondisi keuangan yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK Nomor 19/POJK.03/2017 maka OJK mencabut izin usaha setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Bintang Ekonomi Sejahtera agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018