Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan Jepang tidak terpengaruh pengunduran diri Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. "Tidak ada pengaruh, karena yang membuat perjanjian adalah pemerintah Jepang dan mereka akan menghormati perjanjian tersebut," ujar Mendag di Jakarta, Rabu petang. Sebelumnya, PM Jepang Shinzo Abe di Tokyo, Rabu pagi, menyatakan pengunduran diri dari jabatannya di tengah kekacauan politik yang sedang berlangsung di Jepang saat ini menyusul ketidak-percayaan publik atas kepemimpinannya selama setahun terakhir. Perjanjian EPA dengan Jepang yang ditandatangani pada 20 Agustus 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yodhoyono dan PM Abe, di Jakarta itu terdiri atas tiga tiga pilar, yaitu liberalisasi perdagangan dan investasi, fasilitasi perdagangan dan investasi serta capacity building. Dalam bidang perdagangan, Indonesia dan Jepang akan menghapuskan Bea Masuk (BM) bagi produk ekspor masing-masing. Pada saat perjanjian itu berlaku mulai 2008, Jepang akan menghapuskan BM untuk 80 persen dari 9.275 pos tarifnya, 10 persen dari pos tarif BM-nya dihapus bertahap antara tiga-10 tahun dan 10 persennya dikecualikan. Sedangkan Indonesia akan menghapuskan BM untuk 58 persen dari 11.163 pos tarif, 35 persen dari pos tarif dilakukan penurunan BM secara bertahap antara tiga-10 tahun dan tujuh persen dikecualikan. Dalam bidang jasa, Jepang dan Indonesia sepakat membuka akses untuk pasar tenaga perawat medik dan tenaga perawat lansia. Indonesia akan memberikan fasilitasi pembukaan perdagangan jasateknik, penelitian dan pengembangan, penyewaan dan leasing di luar usaha penerbangan, jasa perbaikan dan perawatan otomotif terkait pabrik yang ada di Indonesia kecuali kapal laut dan penerbangan. Selain itu, Jepang diperbolehkan memiliki 49 persen saham perusahaan di sektor jasa. Dalam hal capacity building, Jepang akan memberi bantuan teknis di sektor energi, industri manufaktur, pertanian, perikanan, pelatihan dan keterampilan tenaga kerja, serta promosi ekspor dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Jepang juga sepakat membantu pembangunan pusat pengembangan industri (Manufacturing Industry Development Center/MIDEC). Kesepakatan khusus yang dicapai adalah pemberian akses bebas masuk bagi produk bahan baku buatan Jepang untuk diproses oleh perusahaan Jepang di Indonesia yang disebut dengan mekanisme User Specifik Duty Free Scheme (USDFS). Sebagai kompensasinya, Jepang akan memberikan pelatihan kepada pabrik di industri pemakai bahan baku tersebut. Penandatanganan kesepakatan itu diharapkan dapat meningkatkan akses pasar barang ekspor Indonesia ke Jepang melampaui 20 persen dari total ekspor Indonesia yang mencapai 21 miliar dolar AS pada 2006. Kesepakatan itu juga diperkirakan akan membuka peluang bisnis sebesar 65 milar dolar AS pada 2010.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007