Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengunjungi warga Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur, Rabu malam, setelah pada siangnya warga melakukan demo di Balaikota DKI Jakarta.

Video dan foto yang memperlihatkan saat Anies melakukan pertemuan dengan warga diunggah dalam instragram milik Anies Baswedan.

"Semalam sudah larut, tapi warga masih bersemangat saat saya tiba untuk mengunjungi teman-teman di RW 07 Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur," kata Anies.

Kemarin siang (Rabu, 21/11) warga Kampung Baru menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balaikota DKI, memprotes penutupan akses jalan MHT (jalan lingkungan) di Kampung Baru, namun Anies tidak dapat menemui karena karena padatnya acara. Anies justru mengunjungi warga Kampung Baru malam hari sehingga justru bisa melihat lansung kondisi di lapangan.

Mereka menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Pembebasan Lahan Jalan MHT di Kampung Baru RT 11, RT 16 dan RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pergub yang ditetapkan 11 Juli 2017 itu dijadikan dasar hukum oleh sebuah perusahaan untuk menutup akses jalan warga sejak Agustus 2017.

Anies mengatakan, setiap kebijakan penataan kampung perlu melibatkan warga agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan warga. "Untuk itu kita perlu duduk bersama, mendengarkan langsung dari warga, melihat masalah dari berbagai perspektif, bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik," katanya.


Lihat postingan ini di Instagram

Semalam sudah larut, tapi warga masih bersemangat saat saya tiba untuk mengunjungi teman-teman di RW 07 Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur. . Kemarin siang warga Kampung Baru menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balaikota DKI, memprotes penutupan akses jalan MHT (jalan lingkungan) di Kampung Baru. Tapi karena padatnya komitmen seharian kemarin, tidak bisa jumpa siang itu. Tapi malah lebih baik karena meski larut malam saya kunjungi warga Kampung Baru dan malah bisa lihat langsung kondisi di lapangan. . Mereka menuntut pencabutan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Pembebasan Lahan Jalan MHT di Kampung Baru RT 11, RT 16 dan RW 07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kepgub yang ditetapkan 17 Juli 2017 itu dijadikan dasar hukum oleh sebuah perusahaan untuk menutup akses jalan warga sejak Agustus 2017. . Setiap kebijakan penataan kampung perlu melibatkan warga agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan warga. Untuk itu kita perlu duduk bersama, mendengarkan langsung dari warga, melihat masalah dari berbagai perspektif, bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Anies Baswedan (@aniesbaswedan) pada


Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018