Bogor (ANTARA News) - Anggota Satuan Intelkam Polres Bogor Bripka Suwandi, yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap remaja Niasari (15), Rabu, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Bogor. Sebelumnya, tersangka diserahkan Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, bersamaan dengan penyerahan barang bukti, setelah Kejari Cibinong, menyatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kasus ini, yang ditelitinya sejak pekan lalu, dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahaan tersangka dan barang bukti, dilakukan oleh Wakil Kapolres Bogor, Kompol Asep Saprudin, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bofor, AKP Arief Rachman dan diterima Plt Kepala Kejari Cibinong, Edhi Nursapto. Dalam penyerahan tersebut, tersangka Bripka Suwandi dikawal ketat oleh enam orang anggota Provost Polres Bogor. Anggota Satuan Intelkam yang saat itu mengenakan kaos oblong warna oranye tampak tegang. Suwandi diserahkan beserta barang bukti, berupa sebuah sepeda motor Yamaha Vega R nopol F-2166-HR, sepucuk senjata revolver milik tersangka, serta sebuah proyektil yang bersarang di kepala korban. Setelah diterima Kejari Cibinong, ia kemudian diperiksa oleh dua orang jaksa penuntut umum (JPU), Bertha Wahyutianingsih SH dan Fajar Sapto SH, selama sekitar dua jam. Usai pemeriksaan, Suwandi diminta mengenakan pakaian tahanan dan digiring oleh petugas Kejari Cibinong ke mobil tahanan untuk dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Paledang Bogor. Kasi Pidana Umum Kejari Cibinong, Zulikar SH yang menangani kasus ini, tidak bersedia memberikan keterangan seputar BAP maupun penyerahan tersangka, dan barang bukti. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Arief Rachman mengatakan, tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Polres Bogor setelah Kejari Cibinong menyatakan BAP-nya telah lengkap atau P-21. Berkas BAP tersebut dengan nomor berkas, B 1938/0.233/epp/109/24 tentang Pemberitaan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Bripka Suwandi. Sebelumnya, berkas BAP itu telah diteliti oleh petugas dari Kejari Cibinong selema lebih dari sepekan. "Setelah Kejari menyatakan P-21, maka kami langsung serahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Cibinong, agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong," katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bripka Suwandi diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Sebelumnya, Bripka Suwandi melakukan penembakan terhadap Niasari (15), warga Kampung Citayam RT01/RW02 Desa Ragajaya, Bojonggede, Bogor, pada Senin (27/8) malam, karena menolak dipeluk. Jenazah korban, ditemukan warga setempat di kebun singkong di belakang kantor Kelurahan Tengah, Cibinong, Bogor, pada Selasa (28/8) pagi. Hasil otopsi yang dilakukan tim forensik di RSU PMI Bogor, menyimpulkan korban meninggal dunia akibat luka tembakan dan di kepala bersarang proyektil. Kejadian ini bermula ketika Niasari dan temannya Dede (22) yang menggunakan sepeda motor Honda Tiger, kehabisan bensin di Jalan Tegar Beriman di depan Kantor Polres Bogor, pada Senin (27/8) malam, sekira pukul 21.30. Saat itu, Bripka Suwandi menawarkan pada Dede dan Nia untuk membantu bencari bensin. Tapi, Suwandi mengantarkan Dede dan Niasari ke tempat yang berbeda.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007