Jakarta (ANTARA News) - Seluruh pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama 10 tahun lembaga tersebut berdiri akan memaparkan capaiannya dalam memberikan layanan untuk saksi dan korban selama menjabat menjadi ketua.
Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan, sebagai puncak perayaaan 10 tahun LPSK pada Kamis (22/11), pimpinan LPSK periode 2013-2018 akan menyampaikan capaian kerjanya selama memimpin LPSK sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Noor mengatakan perwakilan dari DPR, pemerintah dan masyarakat sipil akan memberikan tanggapan atas capaian yang telah dilaksanakan LPSK.
"Penanggap terdiri atas Bapak Arsul Sani (DPR), Idfhal Kasim (KSP) dan Usman Hamid (masyarakat sipil), satu lagi dari LSM yang konsen terhadap perlindungan saksi dan korban tindak pidana," ujar Noor.
Selain paparan yang akan disampaikan pimpinan LPSK, akan dilakukan pemutaran video perjalanan 10 tahun LPSK serta ditampilkan wayang orang dari internal LPSK.
Pada kesempatan yang sama, LPSK akan meluncurkan buku "Soeverin" yang berisi kisah nyata para saksi dan korban yang pernah mendapatkan layanan LPSK.
Buku yang dibuat ringan agar mudah dipahami masyarakat itu diharapkan memperkaya khasanah pengetahuan perlindungan saksi dan korban serta memotivasi saksi lebih berani.
Ada pun LPSK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan genap berusia 10 tahun.
Baca juga: LPSK berikan perlindungan kepada Baiq Nuril
Baca juga: LPSK: Penyelesaian kasus pemerkosaan mahasiswi secara hukum
Baca juga: LPSK sebut permohonan terbanyak terkait pelanggaran HAM berat
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018