Terjadi ketersinggungan cek-cok pada saat itu terjadilah kejadiaan (pembunuhan) itu
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan pembunuhan terhadap CIP (20) yang jasadnya ditemukan dalam lemari diduga bermotifkan uang titipan dari pelanggan tempat hiburan malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta, Rabu, menyatakan salah satu pelanggan karaoke menitipkan uang tip untuk pelaku NR melalui CIP namun pelaku tidak menerima uang sesuai nominal yang diberikan tamu tersebut.
"Kemudian uang tersebut ketika diminta oleh salah satu pelaku tidak utuh lagi sehingga terjadi ketersinggungan cek-cok pada saat itu terjadilah kejadiaan (pembunuhan) itu," ungkap Indra.
Diungkapkan Kombes Indra, korban CIP (20) telah bekerja tiga tahun sebagai pemandu lagu pada Karaoke "The Palace" kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan sedangkan NR baru sepekan bekerja di tempat yang sama.
"Ya, mereka berteman bekerja di tempat yang sama dan mereka saling mengenal tetapi untuk lebih jauh kita akan analisis dan juga hasil laboratorium pun juga belum ada," kata Indra.
Indra mengungkapkan NR ditangkap bersama seorang pria berinisial YP yang diduga turut terlibat pembunuhan terhadap CIP.
Penyidik akan mendalami keterangan dari kedua pelaku tersebut termasuk mencari pelanggan tempat hiburan malam yang menitipkan uang kepada korban.
Pengakuan kedua tersangka disebutkan Indra membunuh CIP dengan cara memukul kepala korban bagian belakang menggunakan martil yang diduga menyebabkan kematian.
"Tapi nanti ahli yang menyimpulkan, yang jelas hantaman pertama membuat korban meninggal," ucap Indra.
Pada Selasa (20/11) siang, anggota Polda Jambi membantu penangkapan YP dan NR saat berusaha melarikan diri usai membunuh CIP di wilayah Merangin Jambi.
Baca juga: Polisi tangkap YAP dan R pembunuh Cikturi yang ditemukan dalam lemari di Jambi
Baca juga: Pembunuh mayat dalam lemari bersembunyi di Jambi
Baca juga: Pelaku pembunuhan "mayat dalam lemari" niat melarikan diri
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018