Surabaya (ANTARA News) - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan satu orang tersangka yakni Wisnu Nugroho (27) atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu mengatakan, modus operandi tersangka adalah mentransmisikan ataupun menyampaikan berita bohong melalui media sosial Facebook.
"Yang bersangkutan telah meng-upload (unggah) konten foto, yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya, bahkan tidak benar sama sekali," ungkap Akhmad.
Ahmad menjelaskan, konten hoaks yang disebarkan oleh pelaku melalui postingan di FB adalah foto siswa SPN Mojokerto yang sedang melaksanakan kegiatan agama. Namun, tersangka menulis caption seolah-olah kegiatan tersebut sebagai dukungan ke salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Dimodifikasi oleh tersangka dengan menulis konten yang berisi tentang dukungan kepada salah satu paslon pada Pilpres," ujarnya.
Untuk mengetahui keaslian dari foto, Polda Jatim telah mengirim foto tersebut ke Mabes. Diakuinya, dari hasil penelitian terbukti, jika foto tersebut adalah bohong alias hoaks.
"Kami masih pendalaman terhadap motif secara utuh, dan untuk pengembangan terhadap hasil daripada cloning handphone yang nantinya kita kembangkan," tuturnya.
Sementara itu tersangka Wisnu berdalih jika dirinya hanya meng-copy paste (copas) foto tersebut yang diperolehnya dari grup, namun tidak mengaku dari grup apa foto tersebut berasal. Wisnu juga berkilah, jika apa yang ada di foto tersebut benar adanya, sehingga ikut menyebarkan melalui FB-nya.
"Saya pikir meyakinkan, kok banyak yang share, terus saya teruskan, saya copas," kilahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 14 maupun pasal 15, UU RI No. 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun.
Baca juga: Polisi tangkap penyebar hoaks penculikan anak
Baca juga: Polisi Pontianak ringkus perempuan tersangka penyebar hoaks
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018