Sukabumi (ANTARA News) - Puluhan rumah toko yang berada di Jalan Stasiun Timur, Kota Sukabumi, Jawa Barat, dirobohkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena pengguna lahan milik perusahan BUMN tersebut melanggar perjanjian kerja sama.

"Penertiban bangunan berbentuk kios dan ruko ini karena sudah tidak memiliki ikatan kontrak dengan PT KAI. Awalnya bangunan ini dibangun oleh PT WTP dengan cara menyewa lahan milik PT KAI ini, namun setelah ada kontrak kerja sama pihak perusahaan tidak membayar sewa bertahun-tahun," kata?Deputi II EVP Daop I Jakarta PT KAI Ari Soepriadi di Sukabumi, Rabu.

Menurut dia, ada 77 bangunan yang berada di Kecamatan Citamiang ini diratakan dengan tanah. Awalnya PT KAI sudah beritikad baik dengan memanggil pihak perusahaan agar membayarkan kewajibannya (sewa) lahan namun tidak ada itikad baik hingga sekarang.

Karena tidak ada kontrak lagi dengan perusahaan lama maka perusahaan BUMN ini mengontrakan ke PT Jasa Persada termasuk dengan luasan yang ditertibkan tersebut.

Walaupun PT WTP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri namun tetap kalah, dan dimenangkan PT KAI, sebab dari bukti PT WTP tidak memenuhi kewajibannya.

Akhirnya, PT KAI terpaksa melakukan langkah tegas pada kasus ini.

"Saat PT Jasa Persada yang mempunyai izin kontak dengan PT KAI tidak bisa mengoptimalkan pembangunan yang dilakukannya maka kami dengan tegas membongkar bangunan yang dibangun PT WTP," tambahnya.

Ari mengatakan pembongkaran harus tetap dilakukan agar kerugian tidak bertambah, karena tunggakannya sudah mencapai tiga tahun.

Dalam penertiban ini, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan dengan penyewa kios agar segera mengosongkan dan mereka pun mau menerima sehingga pada pembongkaran tersebut tidak ada penolakan.

"Pembongkaran ini juga dikarenakan kios dan ruko tersebut sering digunakan hal-hal yang negatif," katanya.

Dari pantauan di lokasi, ratusan petugas gabungan berkumpul untuk mengamankan proses pembongkaran. Bangunan kios dan ruko permanen itu satu persatu diratakan dengan tanah dengan menggunakan alat berat.


Baca juga: Ratusan bangunan liar dibongkar untuk percepatan KA Bandara

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018