Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tarman Azam mengatakan, putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan gugatan hukum mantan Presiden Soeharto terkait pemberitaan di salah satu edisi majalah TIME sudah tepat.
"Putusan MA itu, sudah merupakan keputusan hukum, jangan dinilai sebagai keputusan politik. Orang jangan menerjemahkan sebagai keputusan politik," kata Tarman Azam seusai menjadi moderator seminar Membangun Komunikasi Politik yang Sehat di Hotel Nikko Jakarta, Rabu.
Putusan MA tertanggal 30 Agustus 2007, Majalah TIME Inc Asia diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp1 triliun kepada Soeharto dan meminta maaf dalam iklan yang dimuat di beberapa media cetak dalam tiga penerbitan berturut-turut.
Tarman Azam menilai bahwa apa yang dilakukan oleh MA sudah mempertimbangkan banyak hal dengan baik dan dirinya kurang sependapat dengan adanya anggapan bahwa putusan MA tersebut, mengancam kebebasan pers.
"Jangan teman-teman pers, menilai kalau ada pers dihukum lalu langsung mengancam kemerdekaan pers. Itu, tidak selalu begitu," ujarnya.
Menurut Tarman Azam, putusan MA sudah tepat dan harus dihormati. Bahkan, harusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat pers agar ke depan lebih bersikap hati-hati dalam peliputan.
"Harusnya menjadi pembelajaran, dalam liputan agar menghormati kode etik, cek and ricek. Nah, sepertinya aspek cek and ricek (pada kasus majalah Time) lemah sekali, jadi ada pelanggaran kode etik," katanya.
Pemuatan gambar dan tulisan di Majalah TIME volume 153 No 20 edisi 24 Mei 1999 itu, oleh MA, dinilai telah tersiar secara luas dan melawan asas kepatutan, ketelitian, kehati-hatian, mencemarkan nama baik, dan kehormatan penggugat sebagai Jenderal besar TNI purnawirawan serta mantan presiden RI.
"Harus diingat, situasi tahun 1999, tatkala itu, situasinya masih
crowded. jadi masih sangat kental laporan-laporan itu, bisa dipengaruhi suasana politik," katanya.
Tarman menegaskan, putusan MA sudah tepat, namun jika masih ada upaya hukum dari majalah TIME maka hal tersebut, bisa saja dilakukan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007