Tuntutan buruh jelas. Angka Rp2,8 juta sudah dihitung sesuai dengan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dan laju inflasi. Makanya, ini sudah dihitung sesuai kebutuhan sekarang

Semarang, (ANTARA News) - Ribuan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Semarang kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2019 minimal sebesar Rp2,8 juta.

Aksi unjuk rasa para buruh dilakukan Senin sore sekitar pukul 15.30 WIB di depan Balai Kota Semarang sehingga menyebabkan kemacetan panjang di Jalan Pemuda menuju Tugu Muda Semarang.

Mereka juga membentangkan beberapa spanduk besar yang menutup sebagian akses jalan Pemuda Semarang, di samping karena banyaknya buruh yang mengikuti aksi tersebut.

Namun, aksi tersebut berjalan kondusif dengan pengamanan Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan kepolisian yang sudah berjaga sejak lama menunggu kedatangan rombongan buruh.

Koordinator aksi Sukirman menjelaskan ada dua tuntutan buruh kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, yakni pertama menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Kedua, meminta Wali Kota Semarang segera menetapkan pengajuan UMK sebesar Rp2,8 juta kepada Gubernur Jateng. Itu sesuai dengan perhitungan serikat pekerja," katanya.

Dijelaskannya, aksi tersebut diikuti beberapa elemen, serikat, aliansi, dan federasi perburuhan di Kota Semarang yang sama-sama sepakat mendorong UMK sesuai usulan serikat kerja.

Salah satu buruh yang menjadi peserta, Anto, mengakui kebutuhan hidup sekarang ini sangat besar, sementara pemerintah sekarang malah condong kepada pengusaha, bukan buruh.

"Tuntutan buruh jelas. Angka Rp2,8 juta sudah dihitung sesuai dengan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dan laju inflasi. Makanya, ini sudah dihitung sesuai kebutuhan sekarang," katanya.

Sementara itu, sejauh ini belum ada titik temu dalam rapat penentuan UMK Kota Semarang antara Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang.

Akibat tidak tercapai kesepakatan, akhirnya diusulkan dua angka UMK 2019 kepada Wali Kota Semarang, yakni Rp2,8 juta sebagai usulan Serikat Pekerja dan Rp2,49 juta usulan Apindo.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang Iwan Budi Setiawan membenarkan dua angka UMK Kota Semarang 2019 kepada Wali Kota Semarang karena tidak tercapai kesepakatan.

"Usulan sudah kami sampaikan kepada Wali Kota Semarang pada 24 Oktober lalu. Pak Wali akan mengkaji usulan itu untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah," kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang itu.

Baca juga: Upah minimum provinsi naik 8,03 persen tahun 2019
Baca juga: Perusahaan di Jateng diminta susun struktur-skala upah
Baca juga: Menaker: kenaikan upah buruh harus tiap tahun

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018