Banjarmasin (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pria saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari kedua pelaku disita satu paket sabu-sabu seberat 1,01 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, tersangka berinisial RA (24) dan RO (35), ditangkap di Jalan Gatot Subroto IV, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Herry juga mengungkapkan tertangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi akan adanya pengedar yang melakukan transaksi jual beli narkoba.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan target operasi (TO) yang diduga menyimpan sabu-sabu.
"Saat menunggu calon pembeli, anggota melakukan penyergapan karena diyakini ada barang bukti pada tersangka," kata Herry.
Keduanya tak bisa mengelak lagi lantaran ditemukan satu paket sabu-sabu siap edar yang hendak dijual.
"Terkait barang bukti itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114?ayat (1) jo?132?(1) Undang-Undang RI No 35 Tahun?2009 tentang Narkotika," katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan transaksi narkoba di tepi jalan
Baca juga: Ini lokasi transaksi narkoba Ozzy Albar
Baca juga: Polisi HSU gagalkan transaksi narkoba samping masjid
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018