Jakarta (ANTARA News) - Tersangka tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi, Jaksa Chuck Suryosumpeno ikhlas menjalani penahanan lantaran memiliki naluri "Bushidoka" saat mengikuti seni beladiri "Aikido" .
"Beliau ikhlas menjalani kehidupan, naluri Bushidoka menyatu dengan sikap beliau (Chuck)," kata pengacara Chuck, Sandra Nangoy di Jakarta Senin.
Namun Sandra mengatakan kliennya kesulitan tidur malam sejak mendekam di rumah tahanan karena tidak ada teman berdiskusi yang selama ini kerap dilakukan bersama sang istri, Retno Kusumastuti.
Bertahun-tahun mengikuti seni beladiri Aikido menurut Sandra membuat Chuck kuat menjalani kehidupan yang tertimpa kasus tindak pidana.
Dikatakan Sandra, Chuck hanya diperbolehkan dijenguk orang yang disetujui Kejaksaan Agung seperti istri, keluarga, dan tim penasehat hukum.
Sandra mengungkapkan Chuck lebih banyak berbincang dengan istrinya dibanding tim kuasa hukum saat dijenguk di rutan.
"Pak Chuck tidak bicara apa-apa, hanya ngobrol berdua dengan Ibu (istri Chuck) sambil berpegangan tangan. Saya tidak berani mengganggu," tutur Sandra.
Sandra juga belum mengetahui langkah hukum yang diambil untuk kliennya itu karena Chuck menginginkan untuk menenangkan diri.
Sementara itu, mantan Kasi Penkum Kejati Maluku Bobby Palapia yang pernah jadi anak buah Chuck menganggap mantan Kejati Maluku itu sebagai pribadi yang cukup perhatian.
Bobby juga mengenal Chuck merupakan konsultan komunikasi yang kerap memberikan materi pelatihan komunikasi dan penulis buku.
"Saya lihat selama beliau mengikuti bapak ke Ambon selalu sibuk menulis sehingga lebih sering tinggal di rumah dan tidak kemana mana." ujar Bobby.
Bobby menyatakan Chuck hidup sederhana bersama istri dan anaknya, serta keluarga harmonis dan tidak memandang sebelah mata orang lain.
Chuck pernah menjabat Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dan Ketua Pusat Pemulihan Aset Kejagung periode 2014-2015 yang mampu memulihkan aset Rp3,5 triliun.
Diketahui, penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018.
Berdasarkan, Putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut.
"Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.
Selain itu, Prasetyo diwajibkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan penggugat (Chuck) berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
Baca juga: Istri jaksa Chuck berjuang dapatkan keadilan
Baca juga: Penetapan Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka dinilai aneh
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018