"Kasus ini terungkap setelah anggota kami melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura memesan PSK melalui media sosial Twitter," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Condro, di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun penangkapan ini usai polisi menyamar dengan cara bertransaksi melalui dunia maya twitter. Untuk mempermudah melayani pelanggannya, tersangka menyiapkan foto-foto wanita yang menjadi PSK online itu.
Setelah sepakat soal tarif dan wanita yang diminati, maka mucikari itu langsung membawa PSK yang dipesan. Namun polisi yang sudah mengincar aksi kedua tersengka langsung menangkap setelah ada barang bukti.
Mucikari dan PSK itu dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa, sementara 10 perempuan yang diduga sebagai PSK hanya dijadikan saksi. Ironisnya dua dari 10 PSK itu merupakan anak di bawah umur yang tengah mengandung.
Adapun tarif untuk sekali kencan, mucikari itu mematok harga Rp500.000, bahkan pelaku pun menyediakan tempat khusus untuk kencan. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sampai ke akarnya," tambahnya.
Condro mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 4 jo pasal 29 dan pasal 30 UU nomor 44/2008 tentang Pornografi, kemudian pasal 27 jo pasal 45 UU tentang ITE, dan pasal 506 KUHP dan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018