Mataram, NTB (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, korban pelecehan namun terjerat UU Informasi Transaksi Elektronik dan memberi kesempatan mengajukan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Mahkamah Agung.
"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kita akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri saat dihubungi, Senin malam.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu, merupakan perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Ia juga mengharapkan supaya yang bersangkutan kalau akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, dipersilakan. "Kalau bisa secepatnya supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan ada upaya hukum yang final. Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari tedakwa," paparnya.
Ia menambahkan, penundaan itu bersamaan dengan adanya surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Nuril bersalah, artinya bukan korban pelecehan seksual.
Dia tegaskan, sebenarnya Baiq Nuril telah melakukan suatu tindak pidana melakukan suatu pendistribusian atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya suatu berita elektronik yang berkaitan dengan kesusilaan.
"Atas dasar itu maka yang bersangkutan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram dan di tingkat pengadilan negeri yang bersangkutan diputus bebas murni," tuturnya.
Tentunya, kata dia, sesuai SOP, putusan bebas itu sudah menjadi suatu keharusan dan kewajiban bagi JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Sebagaimana diketahui pula putusan kasasi itu sudah kami terima dua atau tiga hari lalu yang menyatakan bahwa terdakwa Nuril telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat 1 UU ITE," ujarnya.
Baiq Nuril dilaporkan kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim, ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila yang telah diputus hakim kasasi melanggar pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan tingkat pertama Baiq Nuril divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran UU ITE.
Nuril diketahui merekam perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinannya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018