Sewaktu kami survei dan teliti, investasi yang masuk kebanyakan nol. Itu mengapa kemudian kami bikin 100 persen

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait deregulasi Daftar Negatif Investasi (DNI) memutuskan untuk meningkatkan porsi kepemilikan melalui penanaman modal asing (PMA) menjadi maksimum 100 persen bagi 25 bidang usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan upaya tersebut dilakukan karena peningkatan investasi di bidang-bidang usaha masih minim dalam empat tahun terakhir.

"Sewaktu kami survei dan teliti, investasi yang masuk kebanyakan nol. Itu mengapa kemudian kami bikin 100 persen," kata Darmin.

Pelaksanaan relaksasi DNI akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur DNI 2016, 25 bidang usaha yang dimaksud memiliki persyaratan persentase kepemilikan modal asing yang bervariasi, mulai dari 49 persen sampai 95 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan bahwa 25 bidang usaha tersebut memang semula masuk dalam DNI 2016, namun kemudian dikeluarkan dari DNI 2018. Pertimbangan bidang usaha tersebut dikeluarkan adalah untuk meningkatkan investasi.

Ia menjelaskan bahwa bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI menjadi terbuka bebas untuk investasi baik oleh modal asing, modal dalam negeri, maupun untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

"Bukan hanya untuk penanaman modal asing, begitu dikeluarkan dari DNI, penanaman modal dalam negeri bahkan UMKM boleh masuk apabila merasa mampu bersaing. Maka artinya terbuka bebas," ujar Susiwijono.

Berikut daftar 25 bidang usaha yang ditingkatkan kepemilikan modal asingnya menjadi 100 persen dalam DNI 2018.

  1. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
  2. Jasa konstruksi migas
  3. Jasa survei panas bumi
  4. Jasa pemboran migas di laut
  5. Jasa pemboran panas bumi
  6. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  7. Pembangkit listrik lebih dari 10 megawatt
  8. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
  9. Jasa survei atau jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
  10. Galeri seni
  11. Gedung pertunjukan seni
  12. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
  13. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
  14. Jasa sistem komunikasi data
  15. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
  16. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  17. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content
  18. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya
  19. Jasa akses internet
  20. Jasa internet teleponi untuk keperluan publik
  21. Jasa interkoneksi internet, jasa multimedia lainnya
  22. Pelatihan kerja
  23. Industri farmasi obat jadi
  24. Fasilitas pelayanan akupuntur
  25. Pelayanan pest control/fumigasi.
Baca juga: Sejumlah peraturan segera direvisi terkait Paket Kebijakan Ekonomi PKE XVI

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018