Jayapura (ANTARA News) - Aktivis lingkungan berpendapat bahwa pagelaran Festival Cycloop adalah bagian dari kampanye lingkungan untuk melestarikan kawasan cagar alam Cycloop untuk anak cucu pada masa yang akan datang.
"Festival Cycloop adalah sebuah ajang untuk mengkampanyekan perlindungan dan penyelamatan Cagar Alam Pegunungan Cycloop dari penghancuran yang lebih parah," kata Rhidian Yasminta Wasaraka di Kota Jayapura, Papua, Minggu.
Menurut Rhidian yang tergabung dalam Forum Peduli Port Numbay Green (FPPNG) dan Club Pecinta Alam (CPA) Mangrove itu, semula Festvial Cycloop diinisiasikan dan digaungkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua yang akan digelar pada pertengahan November tahun ini tetapi karena sesuatu dan lain hal, akhirnya rencana tersebut diundur pada awal Desember 2018.
"Kami tim kreatif Festival Cycloop bekerjasama dengan BBKSDA Papua akhirnya bersepakat kegiatan ini akan digelar pada 6,7, dan 8 Desember 2018 dengan sejumlah agenda, diantaranya ada seminar, tanam pohon dan pegelaran tari dari masyarakat adat setempat," katanya mengaku ditunjuk sebagai koordinator tim kreatif Festival Cycloop 2018.
Rhidian yang akrab disapa Dian mengaku bahwa untuk menggelar kegiatan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pemangku kepentingan diantaranya Bank Papua, Telkomsel Jayapura, PDAM Jayapura, SMA Negeri 1 Jayapura dan STIKOM Muhammadiyah Jayapura dan beberapa instansi dan BUMN/BUMD lainnya.
"Kami juga didukung oleh Korem 172/PWY, LMR-RI Wilayah Papua, Forum Komunitas Jayapura, dan yang terutama adalah masyarakat pemilik ulayat dari lima dewan adat suku dan berharap mendapat dukungan dari Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih," katanya yang juga pemimpin komunitas Rumah Belajar Papua (RBP).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa wilayah Cagar Alam Cycloop membentang di dua wilayah administrasi pemerintahan yaitu Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sebagai ibu kota Provinsi Papua.
Penetapan Cycloop sebagai cagar alam berdasar pada SK Menteri Pertanian Nomor 56/Kpts/Um/I/1978 dengan luas 22.500 hektare, yang ditegaskan kembali secara berturut-turut melalui PP Nomor 28 Tahun 1985 dan SK Menteri kehutanan Nomor365/Kpts-II/87.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018