Jakarta, 11/9 (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan penunjukan Ketua Muda Pidana Militer, German Hoediarto, untuk menangani perkara majalah Time versus Soeharto karena tidak berlakunya sistem kamar di MA. Menurut Bagir saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Selasa, Ketua Muda (tuada) militer termasuk salah satu jajaran pimpinan MA dan sudah berpuluh tahun menangani perkara di luar pidana militer, termasuk juga gugatan perdata. "Jadi, tidak ada urusannya dengan tuada militer ini. Itu kan cuma pembagian tugas," ujarnya. Saat ini di MA tidak ada pemberlakuan sistem kamar, sehingga hakim agung dengan berbagai latar belakang hukum dapat menangani jenis kasus apa pun. Bagir juga mengatakan, perkara majalah Time versus mantan Presiden Soeharto tidak bisa disamakan dengan kasus majalah Tempo melawan Tomy Winata. Pada kasus majalah Tempo yang ditangani sendiri oleh Bagir, MA membebaskan pemimpin redaksi majalah Tempo, Bambang Harymurti, dari jeratan pidana dengan menggunakan UU Pokok Pers. "Ini kasus yang beda. Kasus Time ini kan tentang suatu pencemaran nama baik yang menuntut gugatan secara perdata," ujarnya. Namun, MA juga pernah memenangkan Koran Tempo dari gugatan perdata soal pencemaran nama baik yang diajukan oleh pengusaha Marimutu Shinivasan. MA memenangkan Koran Tempo, juga dengan menggunakan UU Pokok Pers yang memberi kesempatan hak jawab sebelum dilayangkannya suatu gugatan. Bagir mempersilakan pihak majalah Time untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak puas dengan putusan kasasi MA. "Kalau keberatan, kan masih ada PK, silahkan saja," ujarnya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007