Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan pemerintah perlu meningkatkan pendekatan kultural sebagai salah satu upaya untuk mencegah perkawinan anak.
"Pendekatan kultural dapat dilakukan melalui dialog dengan tokoh adat dan tokoh agama untuk mendorong perubahan tradisi dan mengedepankan tafsir agama yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk pencegahan perkawinan anak," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari saat dihubungi Antara, di Jakarta, Sabtu.
Dian menuturkan dialog dengan tokoh adat dan agama juga dilakukan untuk mengembangkan sanksi sosial dengan tidak membantu, menyumbang baik uang dan bahan pangan serta kondangan manten, bila salah satu atau kedua mempelainya berusia anak.
Ia mengatakan ada sejumlah penyebab terjadinya praktik perkawinan anak antara lain karena Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 justru mempermudah praktik perkawinan anak, yang mana batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
"Jika belum mencapai batas usia minimal tersebut, dapat mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama, agar memperoleh izin menikah sebelum batas usia minimal," tuturnya.
Penyebab lain adalah karena kuatnya praktik tradisi, seperti pelabelan "perawan tua" bagi anak perempuan yang belum menikah ketika usianya telah lebih dari 15 tahun dan tradisi berpantang menolak lamaran.
Kemudian, ujarnya, adanya tafsir agama, yakni untuk segera menikahkan anak bila sudah akil balig untuk mencegah zinah. Definisi akil balig bagi laki laki adalah bila sudah mimpi basah dan bagi perempuan sudah mengalami menstruasi.
Indonesia menduduki peringkat ke-7 di dunia dan ke-2 di ASEAN dengan angka perkawinan anak tertinggi, menurut data yang dilansir Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) . Selain memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perkawinan anak juga memengaruhi Indeks Kedalaman Kemiskinan.
Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, Kemen PPPA bersama The United Nations Population Fund (UNFPA) telah mengadakan lokakarya “Rumusan Strategi Model Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah” yang menghadirkan praktik–praktik terbaik dari beberapa daerah terkait upaya perkawinan anak sehingga nantinya daerah-daerah lain di Indonesia dapat mengadopsi upaya pencegahan perkawinan anak.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018