Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto, menegaskan Depkeu akan menghindari segala kebijakan yang akan menghilangkan kepercayaan masyarakat, termasuk publikasi data investor obligasi ritel (ORI). "Menkeu punya kewenangan (memberi ijin publikasi data ORI) berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Untuk melaksanakan itu, harus diperhitungkan masak-masak jangan sampai merusak kepercayaan. Nanti kepentingan pemerintah dirugikan. Jadi kalau ada kebijakan yang potensial membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah, itu dihindari," kata Rahmat di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa. Berdasarkan Pasal 13 ayat 2 PP 76/2005 tentang tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban dan publikasi informasi atas pengelolaan Surat Utang Negara pihak lain yang terkait dengan pengelolaan surat utang negara hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai surat utang negara setelah mendapat persetujuan tertulis Menkeu. Selain itu, dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah dan agen penjual ORI, kedua pihak setuju menjaga kerahasiaan semua hal yang berkaitan dengan penerbitan dan penjualan ORI.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007