Gianyar (ANTARA News) - Meski belum ada kepastian Amrozi (46) akan dieksekusi di Bali, Polda setempat telah menyiapkan regu "pencabut nyawa" untuk terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002 itu. "Kami sudah siapkan regu tembak, meski belum ada penunjukan dari pihak eksekutor bahwa Amrozi akan dieksekusi di Bali," kata Kapolda Bali Irjen Pol Paulus Purwoko di Batubulan, Kabupaten Gianyar, Selasa. Usai memberikan pengarahan kepada anggota Brimob Polda Bali, Kapolda menyebutkan, Kejari Denpasar selaku eksekutor, sejauh ini belum menyampaikan kalau Amrozi akan dieksekusi di Bali atau tempat lain di luar Pulau Dewata. "Pendeknya kami sudah siapkan regu tembak yang senantiasa dapat dikerahkan sesuai permintaan, baik atas pelaksanaan eksekusi di Bali maupun tempat lain di Indonesia," ucapnya. Kapolda menyebutkan, jika saja bisa diusulkan, pelaksanaan eksekusi mati atas Amrozi sebaiknya dilaksanakan di Bali. "Setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Amrozi ditolak Mahkamah Agung (MA), pelaksanaan eksekusi sebaiknya di Bali, di tempat kejadian perkara," katanya. Dengan dilakukan di Bali, vonis mati untuk pelaku teror yang sempat membuat takut wisatawan mancanegara itu senantiasa akan mampu meningkatkan citra Indonesia di dunia internasional. Sementara di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Made Suratmaja SH belum dapat menjelaskan baik tempat hari maupun tempat pelaksanaan untuk eksekusi mati tersebut. "Kita belum dapat tentukan sekarang, menunggu perkembangan lebih lanjut dari pusat," katanya. Menyinggung pascaeksekusi, Kajari menduga kaum teroris akan melakukan aksi balasan dengan melancarkan serangan ulang di Pulau Dewata. Atas dugaan itu, Kapolda Paulus menyatakan bahwa pihaknya kini dalam kesiapsigaan yang optimal dalam upaya menangkal kemungkinan munculnya aksi balasan dari kelomnpok teroris terkait akan dilakukannya eksekusi bagi terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002.Amrozi akan segera dieksekusi mati setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, ditolak Mahkamah Agung (MA). Sementara dua terpidsana mati kasus bom Bali 2002 lainnya, Imam Samudra (38) dan Ali Gufron (46), proses sidang PK-nya kini masih dalam penanganan MA. Baik Amrozi yang tengah menunggu pelaksaan eksekusi maupun Imam Samudra dan Ali Gufron, kini masih meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007