Pasalnya stasiun yang merupakan kawasan tanpa rokok harus bebas dari promosi maupun iklan produk rokok.
"Kami harap PT KAI kooperatif mau menurunkan iklan rokok di stasiun," kata Tulus Abadi dalam konferensi pers YLKI, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, adanya iklan rokok di stasiun diketahuinya dari keluhan masyarakat yang diterimanya sejak Bulan Agustus 2018.
Masyarakat meminta agar YLKI mengkritisi kebijakan manajemen PT KAI soal iklan rokok di stasiun.
"Laporan dari konsumen kami terima mulai Agustus terkait pengaduan iklan rokok di stasiun-stasiun besar di Jawa," katanya.
Baca juga: Iklan rokok di Stasiun Tugu diganti batik
Selanjutnya YLKI menghubungi Dirut PT KAI untuk mencopot iklan rokok di stasiun. Meski demikian, pihak KAI tidak merespon permintaan YLKI secara konkrit.
"Cuma dijawab siap, tapi (pencopotan iklan) tidak dilakukan," katanya.
Tulus mengatakan, pihaknya akan segera menyurati Kementerian Perhubungan untuk memberikan teguran keras kepada PT KAI terkait hal ini.
Tulus menambahkan, dalam hal ini PT KAI telah melanggar Undang-undang Kesehatan, PP Nomor 109 Tahun 2012 dan Perda/Pergub Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Stasiun adalah kawasan bebas rokok, maka itu tidak boleh ada promosi atau iklan rokok," katanya.
Dari hasil pemantauan YLKI, iklan rokok ditemukan di Yogyakarta yakni di Stasiun Tugu dan Stasiun Lempuyangan. Kemudian di Stasiun Semut dan Stasiun Gubeng, Surabaya; Stasiun Solo Balapan di Solo; Stasiun Purwokerto dan Stasiun Tawang Semarang.
Baca juga: LSM: tanpa iklan rokok, PT KAI tidak merugi
Baca juga: YLKI sebut iklan rokok stasiun tak terkait pemda
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2018