Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Tanggamus menangkap kembali Evan Maya, tersangka yang berperan sebagai pengurus ladang ganja seluas 2 hektare yang ditemukan polisi di wilayah pegunungan Pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabuaten Tanggamus.
"Kami menangkap tersangka di rumahnya, Dusun Bayur Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung pukul 19.30 WIB. Tugas tersangka tidak jauh dari tugas Mat Yusuf yang sudah ditangkap sebelumnya," kata Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat.
Tersangka mengaku mendapatkan upah dari pemilik ladang ganja dalam sehari sebesar Rp50 ribu. Dari penangkapan tersangka, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa satu amplop kecil berisi tangkai daun ganja kering dan 1 set papir.
"Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanggamus. Pemilik ladang bernama Awi masih dalam pengejaran," jelasnya.
Polres Tanggamus beberapa minggu lalu mengungkap seluas 2 hektare ladang ganja yang berada di pegunungan Pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya penjualan daun ganja basah.
Seluas 2 hektare ladang ganja yang terbagi manjadi tiga titik lokasi, saat ditemukan yang siap panen sebanyak 80 batang pohon setinggi 2 meter, 20 batang kecil setinggi 70 cm, dan 21 batang masih dalam semaian.
Pewarta: Edy Supriyadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018